Daftarkanlah Harta Wakaf, M Daud Pakeh; Negara Tidak Akan Merebutnya

oleh

rps20161113_133611_152

Banda Aceh-LintasGayo.co : Mendaftarkan harta wakaf ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bukan berarti harta wakaf tersebut direbut oleh Negara, namun dengan didaftarkannya harta wakaf tersebut akan menjadi kuat dari segi hukum dan juga Negara melindunginya.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh dihadapan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala KUA peserta kegiatan Sosialisasi Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh di Hotel Grand Nangroe Banda Aceh, Minggu, 13/11/2016.

“Beberapa kasus yang terjadi tentang wakaf, dimana kasus yang sering terjadi adalah gugatan Ahli Waris setelah Wakif tidak ada lagi atau sengketa tanah wakaf, namun dengan adanya sertifikat ini kita akan kuat dan menang dari mereka yang ingin menguasai tanah wakaf,” kata Kakanwil memberi contoh.

Dia juga menegaskan perlunya sosialisasi intensif tentang sertifikasi wakaf kepada masyarakat, demi kemaslahatan di masa yang akan datang dan juga untuk mengamankan aset ummat Islam, karena tanah wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum.

“Selama ini masyarakat mengetahui bahwa yang berkewajiban menjaga keutuhan wakaf itu adalah Nadzir, dengan demikian Nadzir juga yang berkewajiban mendaftarkan wakaf ke PPAIW yaitu KUA,” demikian arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh. (SP | Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.