Banda Aceh-LintasGayo.co : Ratusan massa yang tergabung di sejumlah Ormas Islam Aceh menyampaikan pernyataan tegas terhadap kelakuan Ahok di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kuta Alam, Jum’at, 04 November 2016.
Massa meminta untuk memberlakukan hukum sesuai undang-undang terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas ucapan dan penistaan yang ia lakukan pada 20 September 2016 lalu.
Massa menganggap Ahok yang telah mendustakan, menghina dan melecehkan surat Al-Maidah ayat 51. Sebagai umat Islam khususnya, tidak terima atas tindakannya dan juga merusak negara Indonesia.
Selain itu, massa minta janji kepada pemerintah Aceh, Indonesia khususnya apabila Ahok tidak di hukum, Sila pertama dalam Pancasila dihapuskan saja.
Adapun pernyataan tegas Ormas Islam Aceh dalam menangkap dan mengadili Ahok, dengan menyatakan :
- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan serangkaian penistaan, penghinaan dan pelecehan kepada rakyat Indonesia dan umat Islam hingga berakhir berujung pada penghinaan dan penistaan terhadap kita suci Al-Qur’an terhadap Q.S Almaidah;51 di Kepulauan Seribu.
 - Bahwa pelecehan penistaan penghinaan tersebut telah merusak tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, serta keberagaman nilai kesatunan republik Indonesia, apa yang dilakukan sodara ahok adalah bentuk provokasi yang membahayakan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
 - Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pendapat sikap dan rekomendasinya pada hari selasa 11 oktober 2016 dikantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa perbuatan saudara Ahok tersebut merupakan penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan undang-undang PNPS nomor 1 tahun 1965 dengan ancaman 5 tahun penjara
 - Lambatnya pemerintah dan penegak hukum di Indonesia dalam merespon persoalan tersebut, telah melahirkan gejola dan kemarahan besar umat Islam diseluruh Indonesia termasuk provinsi Aceh
 - Demi persatuan dan kesatuan hukum dan demokrasi Republik Indonesia, maka kami mendesak pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian Indonesia untuk segera menangkap, mengadili dan menghukum saudara Ahok dengan waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu intervensi politik dan kekuasaan
 - Jika persoalan ini tidak segera atau dibiarkan, atau tidak mampu diselesaikan oleh para penegak hukum sesuai dengan aturan negara Republik Indonesia. atau pemerintah tidak mampu menjamin hak kami sebagai pemeluk Agama Islam yang dilindungi Undang-undang, maka kami minta pemerintah untuk menyerahkan persoalan saudara Ahok kepda umat Islam di Indonesia, demi Allah. kami akan menyelesaikannya dengan aturan dan hukum yang ditetapkan dalam agama islam.
 
Begitulah pernyataan Ormas Islam Aceh terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang ditandatangi oleh ketua DPR Aceh Tgk. H. Muharuddin,S.Sos.I dan segenab elemen Komisi, Ulama Aceh, Aktifis Islam, mahasiswa dan seluruh Ormas Islam yang ada di Aceh.
(Junaidi)

											





