Oleh: Evi Wulandari Sanita

Di era moderen Negara berkembang di dunia ekonomi yang kian popular di kawasan masyarakat yang dapat meningkatkan aktivitas dan kebutuhan masyarakat. Kekayaan sumber daya dan industri teknologi tinggi telah memacu perkembangan ekonomi Malaysia secara umum.
Salah satu dalam pengawasan ekonomi adalah seorang auditor. Seorang yang mengontrol mengawasi memeriksa suatu laporan keuangan sering disebut dirinya auditor, berbagai macam seorang auditor lakukan agar bisa menyajikan atau mengungkapkan suatu kewajaran bagi suatu lembaga keuangan yang diperiksanya.
Seiring berkembangnya zaman, lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah, begitu juga dengan auditor.
Negara Malaysia sangat berkembang, hingga terkenal kesyariahan suatu lembaganya. Namun bank atau lembaga keuangan syariah belum menerapkan atau menetapkan fungsi audit itu sendri. Padahal fungsi audit itu penting untuk memberikan keyakinan memadai dan untuk memastikan sistem pengendalian internal yang efektif untuk syariah compliance.
Karena fungsi audit belom ditetapkan, bagaimana dengan dengan praktik auditor syariah di Negara Malaysia tersebut?
Dalam Penelitian (ghani, 2015) yang “menguji sejauh mana praktik audit yang syariah di bank syariah Malaysia”, hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bank syariah telah benar mendirikan tujuan audit, struktur pemerintahan, persyaratan kompetensi, proses audit, dan persyaratan pelaporan sebagai bagian dari praktik audit yang syariah mereka.
Namun, beberapa bank syariah belum jelas dibilang lingkup audit dan piagam audit. Studi ini juga menemukan bahwa auditor internal, Syariah eksekutif dan anggota Komite syariah sebagian besar sepakat tentang pentingnya mengembangkan struktur yang tepat untuk fungsi audit syariah.
Namun Saat ini yang diketahui, Bank Negara Malaysia (BNM) belum menetapkan dan menegakkan kerangka Audit syariah sebagai pedoman standar untuk semua Bank di Malaysia. Beberapa bank mungkin telah melatih Audit syariah menggunakan pedoman audit sendiri atau model kerangka audit internal konvensional.
Tantangan lain mungkin timbul dalam hal pengumpulan bukti audit, melakukan program audit syariah sistematis dan memproduksi independen audit internal Syariah.
Integritas auditor syariah internal juga dapat dipertanyakan oleh pemangku kepentingan jika mereka tidak independen dalam mengekspresikan pendapat mereka terhadap syariat kegiatan compliant di Bank.
Praktek-praktek yang sering dilakukan Audit Syariah antara lain, audit syariah internal yang tidak melaksanakan pekerjaan audit eksternal, tetapi memeriksa laporan keuangan untuk setiap non-kesesuaian syariah.
Peran auditor syariah internal untuk memastikan kecukupan, efektivitas dan efisiensi dari sistem pengendalian internal untuk mencegah syariah isu-isu non-kepatuhan. Oleh karena itu, seluruh proses internal auditor syariah dapat membantu IB (Islamic bank) dengan pelaporan atau pengakuan dari informasi non-syariah pun dalam laporan keuangan.
Auditor eksternal tidak dilatih untuk memeriksa kepatuhan syariah dalam audit pernyataan keuangan. Seperti akun laporan keuangan untuk operasi keuangan utama dan IBs(Islamic bank syariah) diperlukan untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah oleh karena itu, adalah penting untuk audit internal Syariah yang akan dilakukan pada pernyataan keuangan dari yang IB (Islamic bank).
Berikut penjelasan yang lebih dipahami dalam peran dan tanggung jawab seorang auditor yang sering di praktekkan adalah : A. Ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariah yang mengatur transaksi ekonomi, B. Memantau dan menjamin bahwa dana yang ditunjukkan untuk kegiatan konvensional tidak di campur dengan mereka yang diperuntukkan untuk kegiatan islami, C. Menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme, dan solusi sengketa tanpa prasangka, D. Melaporkan sejsuh mana entitas berpegang pada konsep ihsan diatas operasi utama, E. Tanggung jawab yang paling penting adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayar ke zakat pablik.
Mengenai Proses audit syariah ketika terjadi di bank syariah adalah :
Maksud dari kerangka di atas adalah menjelaskan cara kerja auditor di suatu Bank Syariah atau LKS, adapun pengertiannya adalah:
Input Memasukan orang-orang yang berkompetensi,maksudnya adalah harus memasukkan seorang audit yang mengerti tentang cara-cara perilaku seorang audit dan mengetahui masalah yang ada di bank tersebut.
Proses Proses Audit meliputi hal-hal penting dan daerah audit table yang akan dilakukan dalam proses audit syariah seperti perumusan rencana audit dan penilaian syariah tinjauan kepatuhan.
Output Yang berkeinginan berhasil dan sukses jika audit mencapai pelaksanaan maqashid syariah dan kepuasaan para stakeholder LKS. Hampir setiap bank menginginkan suatu kesuksesan dan tanpa masalah atau menginginkan opini yang wajar bagi auditor.
Oleh karena itu fungsi audit harus ditetapkan agar Negara Malaysia dapat mengikuti kerangka syariah yang sudah ditetapkan atau suatu standar pedoman untuk pegangan seorang auditor, dan jadi pemisah antara audit konvensioanl dan audit syariah. berikut beberapa praktek yang bisa di pelajari, audit syariah internal yang tidak melaksanakan pekerjaan audit eksternal, Melakukan Peran auditor syariah internal dan seluruh proses internal auditor syariah.
Penulis adalah mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Muamalat (STEI SEBI) Depok asal Blangkejeren, Gayo Lues. (Supri Ariu)