
Banda Aceh-LintasGayo.co : Tudingan adanya ketidakberesan terkait proses mutasi pejabat eselon IV dan pengawasan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh tidak sejalan dengan surat resmi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, yang ditanda tangani oleh Moch. Jasin beberapa waktu lalu.
Penegasan ini diutarakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh Drs HM. Daud Pakeh dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Kamis 27 Oktober 2016.
Rolling atau mutasi tersebut, dijelaskan Kakanwil Kemenag Aceh, telah mengikuti UU ASN No:5/2014 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI No: SJ/B.II/2/KP.00.1/105915/2015, tentang pola pengisian jabatan administrator dan pengawas (eselon III dan IV) pada Kemenag RI. Termasuk SK Sekjen No: 07206/SJ/B.II.2/Kp.00.3/04/2016, tanggal 5 April 2016 tentang panitia seleksi mutasi dan rotasi jabatan pengawas pada Kantor Kemenag Aceh.
“Proses rotasi dan mutasi yang kami lakukan telah sesuai kaidah-kaidah yang ada dalam peraturan tersebut,” tegas M. Daud Pakeh.
Dirinya juga menyangkal beredarnya kabar tak sedap yang menyatakan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin telah menurunkan pangkatnya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh satu tingkat dari IV/D ke IV/C untuk masa tiga tahun.
“Tidak benar jika saya diberi sanksi penurunan pangkat, karena melakukan mutasi 60 pegawai eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh,” tegas M Daud Pakeh.
Bahkan dirinya mengaku sudah menghadap langsung Menteri Agama dan bertanya soal kebenaran penurunan pangkatnya.
“Saya tanya langsung ke Pak Menteri, dan jawabannya tidak benar,” tegas M. Daud Pakeh.
Dan nyatanya, timpalnya, sampai hari ini dirinya tidak menerima surat keputusan penurunan pangkatnya. Namun justru yang hadir surat dari Inspektor Jenderal yang menyebutkan rotasi dan mutasi itu sudah sesuai aturan.
“Ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra saya dalam menjalan tugas, Alhamdulillah sedikit demi sedikit terungkap kebenarannya,” tandas Kakanwil Kemenag) Aceh HM Daud Pakeh. (SP)