Jakarta-LintasGayo.co : Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menetapkan Soedarmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh menyusul turut sertanya Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Wagub Aceh, Muzakir Manaf pada Pilkada Aceh 2017.
Informasi yang dihimpun LintasGayo.co, Soedarmo adalah pejabat di lingkungan Kemendagri sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Untuk serahterima jabatan tersebut, akan dilakukan Kamis 27 Oktober 2016 bersama Plt Gubernur Bangka Belitung dan Gorontalo.
Sementara untuk 2 Plt Gubernur lainnya, DKI Jakarta dan Banten sudah dilakukan hari ini.
Ketentuan penunjukan Plt ini mengacu kepada Permendagri nomor 74 tahun 2016. (Kh)