Perbup Larangan Siswa Bawa HP ke Sekolah Perlu Dukungan Masyarakat

oleh

Redelong-LintasGayo.co : Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membawa Handphone (HP) bagi siswa ke sekolah telah rampung dibuat dan siap untuk diedarkan ke masing-masing sekolah baik SD,SLTP dan SMA sederajat di Bener Meriah. Begitu juga dengan edaran tentang penambahan jam belajar hingga sore bagi siswa kelas tinggi SD, SMP dan SMA sederajat tepah disebarkan.

“Hingga saat ini sedang kita evaluasi sebelum dijadikan Qanun Daerah,” kata Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh, beberapa waktu lalu.

Menurut Rusli M Saleh, kebijakan untuk melarang setiap siswa atau pelajar membawa Handphone ke sekolah tersebut sudah melalui kajian dan studi kelayakan. Bila ditinjau dari surat manfaat dan mudaratnya maka lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya.

“Kebanyakan siswa menggunakan HP di sekolah untuk kegiatan yang tidak baik dan dapat meracuni pikiran siswa, baik itu membuka media sosial, dan berkomunikasi dengan teman media sosialnya saat pembelajaran berlangsung,” tegas Rusli.

Dalam kesempatan tersebut Rusli , menjelaskan bahwa penambahan waktu belajar sore hari dimaksudkan selain mencegah kenakalan remaja diluar sekolah juga meningkatkan mutu pendidikan dan pembentukan karakter siswa dengan menyajikan materi pelajaran agama maupun ekstrakurikuler.

“Apabila siswa yang bersangkutan dikeluarkan pelajaran sekolah ada belajar agama seperti TKA dan TPA maupun Dayah maka kepada siswa yang bersangkutan diberikan dispensasi atau kelonggaran tidak wajib hadir pada jam tambahan tersebut, akan tetapi wajib menyerahkan daftar hadir yang ditandatangani oleh pengelola TKA/ TPA maupun pengasuh Dayah sekolahnya, sebagai bahan laporan bahwa anak tersebut ada kegiatan,” pungkas Rusli. (Man | DM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.