Satuan Narkoba Polres Agara Ciduk Bandar Sabu Kelas Kakap

oleh

Bandar Narkoba Di Aceh Tenggara dicidukKutacane-LintasGayo.co : Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), Minggu 14 Agustus 2016 kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu berinisial ML. 

Menurut keterangan Kapolres Agara, AKBP. Drs. Eddi Bastari, ML merupakan bandar sabu kelas kakap di Agara diciduk di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

“Kronologisnya, kira-kira pukul 23.00 Wib kemarin kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan penjual sabu di desa itu bahkan mengedarkannya ke kecamatan lain, kita langsung cek kebenarannya, dan memang info yang disampaikan benar, tim langsung bergerak cepat menanggapnya,” kata Kapolres saat komferensi pers bersama wartawan, Senin 15 Agustus 2016.

Saat ditangkap, petugas menemukan sabu siap edar sebanyak 5 paket, 1 alat timbangan elektronik, HP dan uang senilai Rp. 1,7 juta.

Atas tindakannya tersebut, lanjut Kapolres tersangka ML dijerat hukuman paling ringan 4 tahun dan terberat 20 tahun penjara atau denda 8 Milyar, sesuai pasal 114 Ayat (1) subsidiar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Agara juga menjelaskan bahwa pihaknya kini akan mendalami penyidikan lebih lanjut atas tertangkapnya ML. “Menurut hasil penyidikan kami, barang milik ML dipasok oleh WN, kita akan terus buru bandar penjual barang haram itu, dan kepada warga kami menghimbau jangan bersentuhan dengan narkoba, karena akan merugikan diri sendiri dan bangsa,” tandas Eddi Bastari.

(Jubel | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.