MPD Bener Meriah Gelar Training Penguatan Peran dan Fungsi Komite Sekolah

oleh

Oleh : Wein Fachrud

Komite Sekolah MPD Bener MeriahRedelong, 03 Agustus 2016. Training penguatan peran dan Fungsi komite sekolah yang di laksanakan di sekolah SD 2 Ronga-ronga Kecamatan Gajah Putih, kegiatan ini di Fasilitasi oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Bener Meriah, kegiatan ini hadiri sekitar 50 Komite Sekolah dari instansi kemendikbud dan Departemen Agama, dalam pertemuan tersebut di harapkan kehadiran Bapak Bupati, atau mewakilinya, namun tidak sempat hadir bahkan minimal Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan dalam pembukaan acara tersebut namun tidak kunjung datang juga hingga jam 10 pagi, ungkap kepala sektariat Bapak Kadarman S.Pd.I. sehingga kegiatan ini di buka oleh UPTD kecamatan Timang Gajah Bapak Muhammad Rusydi dalam sambutaanya beliau menyampaikan bahwa ke depan peran komite harus terlibat dalam meningkatkan pelayanan di sekolah dalam bentuk keterwakilan masyarakat. Selanjutnya sambutan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang di wakili oleh Bapak Ir Syarkati, dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa hari ini berdasarkan data dan neraca pendidikan baik secara nasional dan Kabupaten kita masih banyak di bawah standar Nasional, terutama menyangkut tentang kualitas guru kita masih sangat rendah, juga keterkaitan dengan pelayanan di sekolah dalam menyiapkan anak didik, maka dalam hal ini perlunya keterlibtan komite sekolah bersama Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Bener Meriah untuk membantu penguatan kapasitas Komite sekolah

Dalam kegiatan training ini di fasilitasi oleh Fakhruddin S.Pd.I beliau lebih fokus menggali beberapa potensi dan permasalahan yang di hadapi oleh Komite Sekolah selama ini, dari beberapa pemetaan yang muncul ternyata hamper semua Komite Belum Mendapatkan pemahaman dan pelatihan dari pihak pemerintah, bahkan terkesan keberadaan Komite Sekolah hanya sebatas pelengkap administrasi sekolah. sehingga hasil pemetaan ini akan di bahas oleh fasillitator selanjutnya, sedagkan fasilitator sesi kedua yaitu Gunawan Tawar, SE yang mencoba memaparkan peran dan fungsi Komite sekolah, serta beberapa pengalaman perkembangan komite di bebherapa daerah di Papua, karena beliau sempat menjadi salah satu fasilitator komite di papua dengan program USAID-Kinerja.

Materi utama dalam training ini, berkaitan dengan regulasi komite sekolah yang mengacu kepada KEMENDIKNAS 044/U/2002, dan peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010, fasilitator juga menggambarkan sekilas beberapa permaslahan yang di hadapi oleh komite sekolah selama ini, dari beberapa peserta menyampaikan, bahwa selama ini keterllibtan mereka dalam meningkatkan mutu sekolah masih sangat minim, kepala sekolahj tidak pernak mengajak kami, apalagi urusan uang kata salah satu komite sekolah, persolalan selanjutnya komite selama ini belum pernah sama sekali mendapatkan pelatihan dari pemerintah dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan., dari beberapa peserta juga mengharapkan agar komite sekolah ke depan mendapatkan perhatian dan insentif sedikit dari pemerintah.

Selanjutnya setelah mendapat pemetaan masalah dari sekian banyak permasalahan yang muncul akan di perkuat dengan peran dan fungsi komite dengan harapan semua komite akan faham dan mengerti terkait peran mereka dalam memperkuat pendidikan. Di akhir pertemuan semua komite ke depan akan di damping oleh Majelis Pendidikan Daerah karena keberadaan Komite tidak terlepas dari kegiatan MPD, bahkan upaya yang dapat kita perkuat adalah agar institusi pendidikan sekolah, atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat bermitra dengan MPD menguatkan komite dan meyakinkan kepala sekolah agar melibatkan Komite Sekolah dalam semua kegiatan di sekolah, pengelolaan dana BOS, penyususnan RKAS, pungkas Sahrun S.Pd.I ketua Komisi C MPD Bener Meriah, selanjutnya beliau juga menyampaikan jangan dinas pendidikan nyelonong sendiri mereka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah setiap mengeluarkan kebijakan apapun selayaknya melibatkan manjelis daerah sebagai badan Pemberi Pertimbangan sesuai dengan peran dan Fungsi MPD yang tertuang dalam Qanun No 24 Tahun 2016 terkait dengan pembentukan Majelis Pendidikan daerah Kabupaten Bener Meriah. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.