Perlunya Revitalisasi Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

oleh
Fathan Muhammad Taufiq

Oleh : Fathan Muhammad Taufiq*

Fathan Muhammad Taufiq
Fathan Muhammad Taufiq

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, penyuluhan didefinisikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama (petani, kelompok tani) dan pelaku usaha (pedagang/pelaku agribisnis) agar mereka mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya.

Penyuluhan juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi, peningkatan pendapatn dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan

Penyuluh sebagai pelaku utama dalam sistem penyuluhan harus memiliki kemampuan individual, manajerial dan organisasi sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi utamanya.

Namun kondisi di lapangan yang selama ini terlihat secara kasat mata, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah, secara umum kondisi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan saat ini masih terdapat beberapa titik lemah antara lain :

  • Sistem adopsi atau alih teknologi dinilai masih lemah karena lambatnya diseminasi teknologi baru (invention) dan pengembangan teknologi yang sudah ada (innovation) di tingkat petani;
  • Masih relatif lemahnya kualitas sumber daya manusia penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan;
  • Hubungan keterkaitan antara peneliti, penyuluh, dan petani dinilai masih lemah, sehingga apa yang dihasilkan oleh para peneliti belum sepenuhnya dapat ditransformasikan oleh para penyuluh kepada petani;
  • Munculnya asumsi masyarakat bahwa keberadaan penyuluh seperti antara ada dan tiada, akibat lemahnya publikasi yang dilakukan oleh para penyuluh itu sendiri.

Padahal di masa yang akan datang, para penyuluh sebagai ujung tombak dan aktor utama dalam kegiatan penyuluhan, dituntut memiliki profesionalitas dan keahlian yang memadai sehingga dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk mekanisme dan metode penyuluhan yang efektif dan efisien.

Adapun profil dan keahlian seorang penyuluh yang diharapkan adalah :

  1. Memiliki need of achievement tinggi, kreatif, inovatif, dan berwawasan global;
  2. Memiliki etos kerja tinggi;
  3. Memiliki kompetensi rekayasa sosial (social engineering) di tengah dinamika perubahan sosial;
  4. Memilliki kompetensi pengembangan agribisnis (studi kelayakan usaha, mencari peluang pasar,menawarkan ide usaha,dll);
  5. Menjadi rujukan dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian;
  6. Mampu memfasilitasi proses pembelajaran para petani, mengupayakan akses ke sumber informasi,teknologi, dan sumberdaya lainnya.
  7. Mampu meningkatkan kepemimpinan para petani, manajerial dan kewirausahaannya;
  8. Mampu membantu menumbuhkembangkan organisasi petani menjadi organisasi ekonomi yangberdaya saing tinggi, produktif,dan berkelanjutan di masa depan;
  9. Mampu membangun jejaring kerja dengan pihak lain dalam rangka pendampingan petani;
  10. Mampu membantu menganalisis dan memecahkan masalah faktual secara mumpuni di lapangan;
  11. Memiliki kompetensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya aplikasi system informasi dalam bidang penyusunan programa, media, dan pengembangan jejaring usaha, misalnya : Aplikasi Cyber Extension, mengakses dan mengirim data dengan cepat dan akurat, mentransfer informasi kepada masyarakat melalui jaringan online dsb.
  12. Mampu mendiseminasikan inovasi teknologi melalui berbagai media baik secara lisan maupun tertulis;
  13. Memiliki motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh;
  14. Memiliki kesiapan mental dan psikologis dalam menghadapi permasalahan yang ditemuai di lapangan dan mampu menjadi bagian dari solusi atas permasalahan tersebut.

Untuk mencapai target ideal tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka harus segera dilakukan revitalisasi sistem penyuluhan atau mengembalikan penyuluh kepada tugas pokok dan fungsinya.

Revitalisasi sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (P3K), meliputi 3 aspek revitalisasi yaitu :

Pertama, Revitalisasi Penyelenggaraan Penyuluhan yang meliputi :

a. Pemantapan Sistem, metode dan materi penyuluhan P3K :

Penyuluhan P3K merupakan upaya alih teknologi, alih informasi pasar dan permodalan yang berkaitan dengan peningkatan produksi komoditi P3K. dalam prosesnya, penyuluhan erat kaitannya dengan sistem, metode dan materi penyuluhan. Sistem, metode dan materi penyuluhan yang tepat sasaran akan memberikan hasil yang lebih optimal. Oleh karena itu, dalam mendukung optimalisasi tersebut, ada kesesuaian dasar penentuan metode, sistem dan materi penyuluhan dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha, dalam hal ini kebutuhan pelaku utama merupakan sumber informasi utama.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikembangkan informasi teknologi melalui media elektronik (internet) pada masing-masing sektor. Kementerian Pertanian melalui Cyber EXtension, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui jaringan N Fish_net, dan Kementerian Kehutanan melalui website Kementerian Kehutanan. Media ini nantinya akan dikembangkan baik ditingkat provinsi hingga pada tingkat Balai Penyuluhan Kecamatan.

b. Pemantapan sistem administrasi dan manajemen Set. Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluh :

Sistem adminsitrasi yang baik akan memberikan dampak yang baik pula bagi pengembangan suatu lembaga. Sistem administrasi yang disusun dan dikelola dengan baik menjadi salah satu sumber data dasar penyusunan kebijakan yang akan diambil dalam pencapaian tujuan dan sasaran lembaga tersebut. Seperti halnya lembaga penyuluhan baik di tingkat pusat hingga tingkat desa/kelurahan, sistem administrasi harus diterapkan dengan baik. Misalnya database SDM Penyuluh, database potensi Sumberdaya Alam, dan data-data pendukung lainnya. Selain database tersebut, juga pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan program kerja lembaga, juga menjadi acuan kebijakan lembaga penyuluhan.

Kedua, Revitalisasi kelembagaan Pelaku Utama, meliputi :

a. Pemberdayaan Kelembagaan Pelaku Utama

Kelembagaan Pelaku utama merupakan wadah peningkatan kesejahteraan pelaku utama yang difasilitasi langsung oleh pemerintah. Fasilitasi dimaksud dapat berupa bantuan keuangan (bantuan langsung, kredit atau dana bergulir), bantuan teknologi, bantuan sarana prasarana. Fasilitasi juga dapat dilaksanakan dalam bentuk pemerintah membangun kemitraan usaha antara lembaga pelaku utama dan badan usaha (BUMD, BUMN, Badan usaha swasta)

b. Peningkatan sinergitas dengan instansi dan lembaga terkait

Lembaga penyuluhan pada setiap tingkatan wilayah administrasi (pusat, provinsi dan kab/kota) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, perlu membangun jaringan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait. Koordinasi dimaksud dimulai pada tahap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dijalankan. Sinergitas program kegiatan pemberdayaan masyarakat kea rah kesejahteraan masyarakat yang merupakan tugas pokok lembaga penyuluhan dan lembaga teknis lainnya perlu dibangun melalui komunikasi dan konsultasi antar lembaga dimaksud. Lembaga pusat, provinsi dan kab/kota secara keseluruhan (terkait kegiatan penyuluhan) secara bersama-sama membahas, merencanakan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan.

Ketiga, Revitalisasi SDM Penyuluh meliputi :

Pengembangan SDM Penyuluh yang profesional, kreatif, inovatif, dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor dan kesejahteraan petani

SDM penyuluh merupakan tenaga yang berperan penting di tingkat lapangan dalam mengimplementasikan program/kegiatan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kesiapan atau kompetensi dalam kegiatan penyuluhan adalah mutlak dimiliki seorang penyuluh. kompetensi teknis, manajemen peningkatan usaha, ilmu motivasi usaha , dan ilmu negosiasi usaha adalah kemampuan profesionlisme yang harus ada pada diri seorang penyuluh.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas peran pemerintah sebagai pembina penyuluh lapangan perlu ditingkatkan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan baik yang bersifat teknis, dan non teknis maupun upaya peningkatan sarana dan prasarana penyuluhan.

Melalui ketiga aspek revitalisasi sistem penyuluhan ini, di harapkan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan khususnya di Kabupaten Aceh Tengah dapat mencapai hasil optimal yaitu meningkatnya kualitas pelayanan penyuluhan kepada masyarakat yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nota bene sebagian besar berprofesi sebagai petani (pelaku utama dalam sistem pertanian).

Secara bertahap, langkah-langkah menuju ke arah itu mulai dilaksanakan oleh instansi terkait diantaranya dengan memberikan fasilitasi kepada para penyuluh dan petani untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan melalui kerjasama dengan balai-balai pelatihan di luar daerah baik yang difasilitasi oleh Kementerian Pertanian maupun oleh pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten), memperkenalkan teknologi informasi secara intensif kepada para penyuluh sehingga kedepan para penyuluh kita tidak lagi “gaptek” dan mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai salah satu sarana penyuluhan, memperbaiki metode penyuluhan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, memperbanyak pelatihan-pelatihan teknis dan agribisnis bagi petani atau kelompok tani, membuat demplot-demplot percontohan yang diharapkan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi masyarakat serta upaya untuk terus menerus memperbaiki dan memperharui sarana dan prasarana penyuluhan.

Melalui “terobosan-terobosan” seperti itulah, diharapkan program-program penyuluhan dapat kembali ke masa “kejayaan”nya seperti pada era tahun 80an, dimana seorang penyuluh akan kembali memiliki “jati diri” 3 D (Dicari, Dibutuhkan, Dihargai), sesuatu yang selama ini baru sebatas “wacana”, tentunya dukungan dan sinergi seluruh stake holders terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkan semua “impian” itu.

*) Kasubbid Pelatihan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.