
Takengon-LintasGayo.co : Komisi D DPRK Aceh Tengah menemukan beberapa dokter yang diangkat melalui formasi khusus yang ditempatkan di RSU Datu Beru Takengon.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi D, Edi Kurniawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa hal tersebut adalah sebuah kelalaian dari pihak terkait dimana seharusnya dokter yang diangkat melalui formasi khusus ditempatkan dimana awal dokter tersebut bertugas.
“Tugasnya di Puskesmas, tapi kita temukan beberapa dokter yang diangkat ditugaskan di rumah sakit. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah memanggil pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait permasalahan ini,” terang Edi Kurniawan.
Merunut aturan lewat Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas dan Permenkes No 71 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan JKN, yang mana semua aturan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan, bahwa penempatan dokter formasi khusus di RSU adalah salah.
“Masih banyak Puskesmas yang kekurangan tenaga medis, kenapa mereka (dokter formasi khusus) ditempatkan di RSU,” tanya Edi Kurniawan.
Dengan sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, Edi Kurniawan menghimbau agar dokter formasi khusus dikembalikan ke Puskesmas awal tempat mereka bertugas.
Pihaknya juga tak menapik, bahwa jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas yang dekat dengan perkotaan jumlahnya berlebih jika dibandingkan dengan Puskesmas di daerah terpencil.
“Hal ini kami nilai ada kesenjangan jumlah pegawai Puskesmas di Perkotaan,” terangnya.
Jika pihak terkait tidak segera mengatasi permasalahan ini, sambungnya lagi maka pada tahun 2018 nanti biaya BPJS Kesehatan akan dihilangkan. “Jelas ini yang dirugikan adalah masyarakat, selaku wakil rakyat yang duduk di komisi yang salah satunya mengurusi masalah kesehatan, kami menghimbau kembalikan dokter yang diangkat melalui formasi khusus ke Puskesmas,” tandas Edi Kurniawan.
(Wein Mutuah)