Redelong-LintasGayo.co : Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh membantah pernyataan H. Misriadi (Adijan) yang menyebutkan Pemkab setempat melakukan penipuan terkait ganti rugi tanah kantor Samsat Bener Meriah. Pernyataan tersebut dinyatakan Rusli M Saleh kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6).
Dinyatakan Rusli M Saleh, pihaknya tidak ada maksud sedikitpun untuk tidak membayar sisa ganti rugi seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Pemkab Bener Meriah dengan saudara Misriadi.
“Keterlambatan pembayaran seperti sesuai perjanjian yang disepakati dikarenakan Ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi baru menanda-tangani kemarin sore (Rabu, 15/6-red),”ujar Rusli.
Sebelumnya Misradi menuding Pemkab Bener Meriah menipu dirinya lantaran pembayaran sisa ganti rugi sebesar Rp 500 juta molor dari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan mengancam akan kembali menyegel kantor Samsat Bener Meriah.
“Bahkan kami sudah menunggu saudara Misradi untuk segera dibayar, tapi beliau tidak datang, untuk hal tersebut besok kita akan mengadakan rapat,” jelas Rusli.
(GM)






