Oknum Reje Diduga Mesum, Kadis SI Aceh : Hukum itu bukan Sleeping Angel

oleh
Edi Kurniawan (kanan)
Edi Kurniawan (kanan)

Banda Aceh-LintasGayo.co : Terkait kasus dugaan pelanggaran Syari’at oleh oknum Reje (Gecik) kampung di Aceh Tengah yang mengundang polemik akhir-akhir ini, anggota Komisi D DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan melakukan konsultasi dengan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Dr Syahrizal Abbas di Banda Aceh, 14 Juni 2016.

Kepada Edi Kurniawan, Prof. Syahrizal Abbas mengungkapkan jika pihaknya juga telah menerima surat yang dikirimkan oleh masyarakat Kampung persiapan Bies Pilar Kabupaten Aceh Tengah terkait kasus tersebut.

Dalam Konsultasi tersebut, dikatakan Edi dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Kamis 16 Juni 2016, Prof. Syahrizal Abbas mengatakan bahwa ada kasus-kasus di masyarakat yang yang berhubungan dengan kasus hukum Syariat dapat diselesesaikan dengan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat ada beberapa kasus yang dapat diselesaikan secara adat salah satunya adalah khalwat/mesum.

“Tetapi kalau kasus perzinaan atau zina atau perkosaan tidak boleh diselesaikan dengan hukum adat. Dan menuduh orang berlaku zina itu tidak boleh secara sembarangan, karena tuduhan itu akan menghancurkan kepribadian si tertuduh, minimal ada empat orang yang menyaksikan itu dan melihat langsung proses perzinahan itu terjadi.” kata Edi mengulang penegasan Prof. Syahrizal.

Selanjutnya soal penegakan hukum cambuk sesuai Syariat, kata dia, tidak boleh secara sembarangang, hukum cambuk terhadap kasus zina dapat dilakukan dalam kontek pertobatan, bahwa pelaku merasa berdosa dan bertobat dan dengan kesadaran sendiri datang kepada pihak berwenang meminta untuk di hukum cambuk.

“Hukum ini juga baru dapat dilaksanakan ketika ada orang-orang yang melihat bahwa si pelaku telah betul-betul bertobat,” tambah Prof. Syahrizal.

Pernyataan ini ditanggapi Edi, apakah pertobatan itu dilakukan setelah dicambuk atau sebelum dicambuk?

“Sebelum dicambuk.” jawab Prof. Syahrizal singkat.

Menurut Prof. Syahrizal, ada hal penting lainnya dalam penegakan hukum, hukum harus setara dan tidak boleh diskriminatif.

Dalam penutup konsultasinya kepada Edi Kurniawan Prof. Syahrizal mengatakan, penegakan hukum itu dapat terlaksana secara baik kalau penguasa dan penegakan hukum memiliki integritas dan pemahaman yang utuh terhadap hukum terlebih hukum Syariat Islam, dan dalam penegakannya tidak boleh diskrimintif.

“Hukum itu jangan seperti malaikat tidur-Sleeping Angel, sangat baik dalam penyusunannya tidak ada kontradiksi antara pasal-pasalnya tetapi tidak dapat dijalankan secara benar,” tandas Edi Kurniawan mengulang pernyataan Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh. (SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.