
KABUPATEN Gayo Lues kembali mengusung Protokol Gayo Lues sebagai bentuk pelaksanaan Mitigasi dan Adaptasi Pemerintah Aceh terhadap perubahan iklim nasional melalui Seminar International “Aceh Commitment for Climate Change-Impact and Challenge 2016” yang digelar di Banda Aceh, Kamis 27 Mei 2016 sebagai aplikasi Mitigasi menjadi Kabupaten Rendah Emisi Provinsi Aceh dengan mendukung secara suka rela dan tanpa syarat terhadap Keputusan Intersional yang tertuang dalam COP21 Paris, Francis 2015 tahun lalu.
Kegiatan ini seiring dengan kebijakan pemerintah Gayo Lues menuju Kabupaten Rendah Emisi dengan Mitigasi Target Energi Tanpa Diesel yang sebelumnya Protokol Gayo Lues juga telah diseminarkan di Tokyo Japan dan Washington DC pada “International Climate Change Resourch and Management 2015” di 6 Negara Bagian Amerika dan Gayo Lues sebagai Model untuk 32 (tiga puluh dua) Negara Eropa dan 1 (satu) Negara Asia yaitu Jepang.

Protokol Gayo Lues merupakan sebuah kesepakatan serta aturan yang tertuang dalam peraturan kampung sampai kepada Pemerintah Kabupaten terhadap Resam Masyarakat Gayo dalam Perlindungan Fungsi Lingkungan Hidup masyarakat, dan jauh sebelum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang kemarin berkomitment secara bersama-sama dengan Bupati Gayo Lues untuk mewakili 23 Bupati/Walikota Se-Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA dan juga dihadiri serta ditandatangani oleh Wali Nanggroe.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah menyelesaikan komitmennya terhadap perubahan iklim yang tertuang dalam Protokol Gayo Lues sebagai implimentasi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang tertuang dalam RPJM terhadap penurunan emisi sebesar 26% tanpa syarat di tahun 2017 serta penurunan emisi sebesar 41% sampai tahun 2020 dengan syarat kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan kepada Negara yang terdapat dalam Konsorsium Negara Annex-I.
Kabupaten Rendah Emisi adalah tujuan akhir terhadap salah satu Kebijakan Perubahan Iklim Global, dan bersinergi dengan arah dan kebijakan RPJM Pemerintah Gayo Lues dan target Kabupaten Gayo Lues di tahun 2017 adalah Kabupaten Bebas Diesel. dengan dukungan Adaptasi serta Mitigasi Pemerintah Gayo Lues dengan Pelaksanaan Pembangunan PLTMH sebanyak 19 unit dengan Daya Energi sebesar 3.420 KiloWatt dan kapasitas kemampuan 2.808 Kilowatt dan saat ini juga sedang dibangun PLTMH dengan kapasitas terpasang 500Mw.
Tentu dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah menyelesaikan sebagian realisasi pelaksanaan RPJM-Nasional terhadap penambahan Energy Terbarukan (ETB) secara nasional sebesar 1GB dan pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengurangi beban Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat terhadap kebijakan hemat energy dan yang perlu kita ketahui bahwa listrik termurah di Indonesia adalah Listrik di Kabupaten Gayo Lues dengan capaian biaya pembelian Rp.2000.- (dua ribu rupiah).

Ketersediaan PLTMH di Kabupaten Gayo Lues dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan energy listrik masyarakat Gayo Lues sebanyak 5.082 KK atau sebesar 19,67%.- dari total jumlah penduduk Gayo Lues dengan jumlah 25.831 KK dan tersebar di 9 Kecamatan dari 11 kecamatan pada kondisi eksisting.
Pembangunan rendah emisi adalah salah satu kebijakan Pemerintah Gayo Lues sebagai bentuk dukungan sukarela (volunteer) baik adaptasi maupun mitigasi Perubahan Iklim. Kabupaten Rendah Emisi merupakan dasar yang disiapkan merupakan hasil kinerja dari berbagai Dinas terkait bersama masyarakat dan sudah berjalan selama ini di pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.
Kami atas nama Pelaksana Tugas Pemerintah Kabupaten mengucapkan terimakasih dan selamat serta sukses atas di tandatanganinya Komitmen Pemerintah Aceh dalam Mitigasi dan Adaptasi terhadap Perubahan Iklim Nasional. (adv)