Takengon-LintasGayo.co : Belakangan ini spanduk dan baliho Bakal Calon Bupati (Balonbup) Aceh Tengah mulai bertebaran di seantero negeri ini. Terkadang pola pencitraan seperti ini membuat semak pemandangan.
Menurut amatan LintasGayo.co dilapangan, kebanyakan baliho dan spanduk yang dipasang adalah kandidat Balonbup. Uniknya hanya satu orang yang mendeklarasikan sebagai Calon Wakil Bupati, yakni Zulfikar AB.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tengah Kausarsyah, SE, MM melalui Kabid. Perizinan Dra. Arbiati, saat disinggung tentang izin ganguan umum tersebut kepada media ini mengatakan sampai sejauh ini, pemanfaatan papan reklame di seputaran kota Takengon maupun kecamatan sudah ada yang melaporkan dan meminta izin pemasangan namun masih ada juga baliho maupun spanduk Balon Bupati yang belum melapor tapi sudah terpajang.
“Mereka memasang Baliho ada yang melapor ada belum, karenanya kita menghimbau agar pengguna reklame tersebut segera melapor untuk mendapatkan izin pemasangan secara legal agar tidak ada masalah jika dalam penertiban,” ungkap Arbiati.
Lebih lanjut, disebutkannya izin pemanfaatan reklame tersebut sesuai Qanun No 4 tahun 2010, tentang retribusi ijin ganguan pasal 123. ayat 1 dan 2 . Dimana pada ayat (1) berbunyi objek retribusi ganguan adalah pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badannya yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan kesehatan kerja.
Kemudian pada ayat (2) tidak objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat satu adalah tempat usaha garing kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, para Balon Bupati maupun Balon Wakil yang sudah melapor dan mendapatkan izin diantaranya Muhcsin Hasan, Taufik, MM, Anda Suhada, Shabela, AB berpasangan dengan Firdaus, Alamsyah Gayo dan baru satu Balon Wabup, yaitu Zulfikar, atau Zul Gerinda.
(Man)





