Kutacane-LintasGayo.co : Enam pelaku maisir (judi) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Jum’at 15 April 2016 menjalani eksekusi cambuk di pelataran parkir Stadion H. Syahadat, Kutacane, Agara.
Eksekusi berjalanan dengan pengawalan ketat puluhan Satpol PP dan WH Agara. Enam pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tersebut dikenakan Pasal 18 Jo, Pasal 6 Ayat (1).
Amatan LintasGayo.co, enam pelaku maisir yang seharusnya di cambuk, hanya 5 orang yang hadir atas nama Sahidin bin Codin yang berasal dari Desa Peranginan Kecamatan Badar, sedangkan keempat terhukum lainya besal dari Desa Pulonas Baru Kecamatan Babussalam yakni, Asbi Antoni Bin Baharudin, Siman Bin Basri, Peri Bin Kalidin, dan Hamdani Bin Aliasan.
Sedangkan 1 terhukum lainnya Nurhayati hingga pelaksanaan eksekusi tengah terbaring di salah satu Rumah Sakit di Agara.
Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku maisir seharusnya dikenakan hukuman cambuk sebanyak delapan kali, dan karena telah menjalani 38 hari masa tahanan, hukuman cambuk dikurangi sebanyak dua kali, sehingga terhukum hanya menjalani 6 kali cambukan saja.
Kejadi Kitacane, Eddy Dikdaya SH, melalui Kasi Pidana Umum M. Sairi, secara terpisah mengatakan, dengan adanya hukuman Uqubat Cambuk yang secara sengaja dilakukan di pelataran parkir stadion ini dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pelaku maupun bagi para warga yang menyaksikan secara langsung, semoga dapat menjadikan efek jera dan rasa malu sehingga para pelaku tidak melakukan perbuatannya.
Selain Kejari Kutacane, dalam eksekusi cambuk ini turut hadir unsur Majelis permusyawaratan Ulama (MPU), Polres Aceh Tenggara, dan unsur muspida lainya serta ratusan masyarakat yang menyaksikan eksekusi berlangsung.
(Jubel | DM)