
Redelong-LintasGayo.co : Perambahan kawasan Hutan Lindung di Paya Rebol Kabupaten Bener Meriah yang ditanami dengan tanaman kentang yang telah diproses hukum pada tahun 2015 ternyata tidak diikuti dengan penertiban kawasan hutan.
Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) melalui juru bicaranya Efendi Isma, S.Hut dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Jum’at 15 April 2016 menyatakan pihaknya masih menemukan aktivitas masyarakat di dalam areal tersebut dikhawatirkan akan memperparah degradasi lahan.
Selain itu, KPHA juga menemukan pembukaan kawasan hutan baru di kawasan dusun Linung Ulen, Desa Bener Pepanyi, kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
“Perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bener Meriah ini ditenggarai adanya keterlibatan aktor pejabat negara yang memiliki kekuasaan dan modal yang besar sehingga aktivitas perambahan ini tidak mendapat perhatian dari aparat penegak hokum,” ungkap Efendi Isma, S.Hut.
Perambahan kawasan hutan ini, kata dia, diikuti dengan pembangunan jalan sehingga memperburuk kondisi hutan karena akses untuk deforestasi dan degradasi lahan yang tersedia, KPHA mencurigai pembangunan jalan ini juga menggunakan dana pemerintah.
“Padahal untuk pembangunan jalan di dalam kawasan hutan itu memerlukan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan perintah regulasi sektor kehutanan,” ungkapnya.
KPHA sangat menyesali kondisi yang terjadi di Paya Rebol ini karena mengingat status kawasan adalah sebagai kawasan lindung yang berada di ketinggian, sehingga dikhawatirkan timbulnya bencana alam banjir dan longsor yang dapat mengancam warga masyarakat yang berada di pemukiman di bawahnya.
Lebih jauh dikatakan, beberapa waktu lalu juga ditemukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilakukan instansi terkait ternyata tidak dilakukan dengan baik dan benar, dari hasil investigasi KPHA masih menemukan polybag yang berisi bibit yang tidak ditanami dan dibiarkan begitu saja.
Pihaknya berharap peran pemerintah dan instansi terkait lainya sangat diharapkan secara komprehensif dan terintegrasi melakukan penegakan hukum dan penyadaran terhadap warga masyarakat, serta memperkenalkan metode intensifikasi pertanian tanpa harus membuka lahan baru untuk peningkatan sumber daya ekonomi masyarakat agar meningkatkan kesejahteraan.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa sehingga pemerintah harus serius dan fokus dalam bekerja agar lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat dapat tercipta,” tandas Efendi Isma, S.Hut.[SP]
Baca juga : Bener Meriah Fokus Hijaukan Kembali Hutan Lindung di Paya Rebol