Takengon-LintasGayo.co : Hari ini Selasa (12/4/16), disepanjang ruas jalan Yossudarso Takengon tepatnya di Halaman GOS Takengon disaksikan ratusan masyarakat. Pasalnya, ditempat tersebut dilaksanakan hukuman cambuk terhadap para terdakwa pelanggar Qanun Syar’iat Islam yang konon katanya di Indonesia hanya berlaku di Aceh.
Banyaknya pengunjung di hukuman cambuk kali ini dipicu diantara terdakwa ada oknum mantan “Reje Kampung” yang selama ini, dinilai banyak kalangan salah satu pemangku jabatanb yang “ Kebal Hukum” ternyata di pandangan penegak hukum jajaran Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah ternyata telah membuktikan bahwa hukuman pelanggara Syari’at Islam di Kota Dingin ini tidak mengenal istilah “kebal hukum” buktinya UMR (42) Mantan Reje di salah satu Kampung di Kecamatan Celala, hari ini di vonis dengan Uqubat Hudud (Cambuk penuh) hingga algojo dari WH sedikit kewalahan saat mengangkat rotan (bahan) sebagai alat eksekusi terdakwa.
UMR (42) di hukum uqubat hudud dengan pasangannya FTM (30) masing-masing 100 kali cambukan. Kehadiran kedua terdakwa yang telah berbuat zina tersebut di pentas eksekusi sempat membuat para pengunjung bersorak dan berteriak, karena menurut mereka seharusnya “ Reje” merupakan panutan masyarakat, menjaga dan mengayomi warganya tapi yang terjadi sebaliuknya “ pagar makan tanaman” sebut salah seorang pengunjung yang katanya sengaja mau melihat “ Mantan Gecik” di eksekusi tersebut.
UMR dan FTM melakukan perbuatan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tashun 2014 tentang hukum Jinayat pada hari Sabtu sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di areal kebun kopi di Kampung Celala Kecamatan Celala.
Tiga orang terdakwa lainnya masing-masing SWN (20) warga Kp Wihlah Kecamatan Pegasing dan pasangannya NDS (26) penduduk Kampung Kuyun Uken Kecamatan Celala, keduanya secara terbukti bersalah melakukan Jarimah Khalwat sebagaimana diatur dalam pasal 4 joncto pasal 22 ayat 1 Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat dengan vonis uqubat cambuk 9 kali di potong tahanan selama 6 (enam) bulan sehingga keduanya di cambuk masing-masing 3 kali cambukan di depan umum.
SWN dan NDS melakukan perbuatan melanggar Qanun nomor 7 tahun 2013 tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 oktober 2015 sekitar pukul 22.30 Wib di dusun Wih Cabang Kampung Kuyun Uken.
Sementara RMT (60) warga Kampung Baru Kecamatan L:ut Tawar. RTM terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Jarimah Khamar melanggar pasal 16 ayat 1 Qanun nomor 6 tahun 20124 tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan 30 kali cambukan setelah dikurangi hukuman yang bersangkutan di cambuk 28 kali di depan umum.
RMT telah menjalan hukuman selama 47 hari di mulai dari penyelidakan hingga keluarnya vonis dari Mahkamah Syar’iah Takengon.
RMT melakukan perbuatan melanggar Qanun nomor 7 tahun 2013 tersebut pada hari kamis tanggal 29 oktober 2015 sekitar pukul 16.,30 Wib di Kampung Baru kecamatan Lut Tawar.
Pertama Kali Mahkamah Syar’iah Takengon Vonis Terdakwa Uqubat Hudud
Jaksa Penuntut Umum yang membacakan amar putusan Mahkamah Syar’iat Takengon, Rudi Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya Kajari Takengon mengatakan bahwa selama pemberian vonis uqubat Cambuk di wilayah hukum Mahkamah Syar’iah Takengon baru pertama kali MS menjatuhkan terdakwa hukuman Uqubat Hudud ( hukuman tanpa pengurangan masa tahanan) terhadap terdakwa pelanggar Qanun Syari’at Islam ini. “Mungkin di Aceh ini baru pertama kali dikasanakan Uqubat Hudud,” sebut Rudi.
(GM)