Banda Aceh-LintasGayo.co : Moratorium Izin pengelolaan kawasan hutan melalui Inpres No 10 tahun 2011 dimaksudkan untuk memberikan ruang memperbaiki tata kelola hutan dari segala bentuk pengelolaannya baik itu dari segi kegiatan kehutanan maupun non kehutanan.
Moratorium izin diikuti dengan penerbitan peta-peta kawasan yang tidak boleh diberi perizinan baik itu di kawasan hutan primer maupun di kawasan gambut yang kemudian dikenal dengan PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Izin Baru).
Tahun 2016 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah merealease PIPIB 9, dan untuk provinsi Aceh semua kawasan lindung dan beberapa kawasan gambut masuk ke dalam PIPIB (lihat: www.hutan-aceh.com ).
Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menemukan bahwa masih ada perusahaan izin tambang yang berada dalam kawasan lindung yang masuk dalam PIPIB, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cukup serius mengawal dan melaksanakan moratorium izin ini.
Inpres 10 tahun 2011 seharusnya juga diikuti dengan kegiatan review perizinan dan review regulasi sektoral seperti pertambangan dan perkebunan yang selama ini telah berkonstribusi cukup besar dalam penghancuran kawasan hutan.
PIPIB selain menjadi alat kontrol dalam memberikan perizinan pengelolaan atas kawasan juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan secara menyeluruh, sebagaimana kita ketahui bahwa regulasi yang disusun tidak diikuti dengan implementasi yang baik dan benar oleh pemerintah.
Selain itu hasil overlay peta yang dilakukan oleh KPHA memberikan informasi bahwa sebagian besar pelanggaran kehutanan dalam bentuk kejahatan kehutanan berada dalam kawasan hutan yang masuk dalam PIPIB, seperti indikasi kegiatan illegal logging, perambahan kawasan hutan, perburuan illegal dan pembunuhan satwa liar dilindungi.
Hal diatas menunjukkan bahwa moratorium izin yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan agar menjadi lebih baik belum berjalan dengan maksimal, pemerintah Aceh sendiri tidak terlihat melakukan perubahan perbaikan tata kelola hutan dan cenderung menjalankan BAU (Bussiness As Usual).
KPHA (Koalisi Peduli Hutan Aceh) menghimbau masyarakat agar aktif mengawasi setiap perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada private sector dan jangan takut melaporkan kepada pihak berwajib setiap menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pihak di lapangan.
(Ril)