Takengon-LintasGayo.co : Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara e-filing yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon, Hadisman.
Penyerahan SPT turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Tengah Karimansyah I SE MM, para staf ahli, asisten, serta kepala SKPK, bertempat di Operation Room Setdakab setempat, Rabu (30/03/16).
Menurut Nasaruddin seluruh ASN wajib mengisi e-filing sebagai bentuk kesadaran untuk melaporkan pajak. Fasilitas e-filing sendiri merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jaringan internet.
“Fasilitas ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri ke kantor pajak, hal ini tentu menghemat waktu dan tenaga,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menginstruksikan melalui pengawasan Kepala SKPK agar bendahara masing-masing berperan aktif memberikan data potongan pajak, supaya bisa dicantumkan dalam laporan SPT ASN Aceh Tengah
“Kerjasama antara ASN dengan Bendahara diperlukan agar data pengisian SPT melalui e-filing dapat disampaikan secara tepat waktu sebelum batas akhir penyampaian SPT, yaitu tanggal 31 Maret 2016,” ujarnya.
Jangan Tunggu Injury Time
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon memfasilitasi pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2015 secara e-filing bagi para Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Kepala KP2KP Takengon, Hadisman, tingkat kepatuhan penyampaian SPT masih relatif belum banyak. Untuk itu pihaknya menfasilitasi dengan harapan para ASN dapat melakukanpengisian dan penyampaian SPT tepat waktu.
“Tujuannya bagaimana kepatuhan penyampaian SPT dapat terus meningkat, terutama dikalangan ASN,” ujar Hadisman
Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin menyambut baik upaya pihak KP2KP Takengon dalam meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT pegawai.
“Selain ketentuan perpajakan, secara khusus kegiatan hari ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota TNI dan Polri melalui aplikasi e-filing,” ungkap Pak Nas.
Lebih lanjut Pak Nas menyatakan seluruh ASN wajib mengisi e-filing sebagai bentuk kesadaran untuk melaporkan pajak.Fasilitas e-filing sendiri merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jaringan internet.
“Fasilitas ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri ke kantor pajak, hal ini tentu menghemat waktu dan tenaga”katanya.
Pak Nas menginstruksikan melalui pengawasan Kepala SKPK agar bendahara masing-masing berperan aktif memberikan data potongan pajak, supaya bisa dicantumkan dalam laporan SPT ASN Aceh Tengah sehingga SPT melalui e-filing dapat disampaikan secara tepat waktu sebelum batas akhir penyampaian SPT, yaitu tanggal 31 Maret 2016.
“Kami mengharapkan KP2KP Takengon untuk memberikan pembimbingan terus menerus sehingga penyampaian SPT, khususnya untuk ASN Aceh Tengah bisa lebih awal dilakukan, tanpa harus menunggu hingga akhir Maret, jadi serahkan SPT Pajak jangan tunggu injury time,” demikian Nasaruddin.
(Man)