Kutacane-LintasGayo.co : Terkait audit Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang dilakukan oleh Inspektorat selaku auditor internal, menjadi sorotan kalangan LSM di Agara. Pasalnya kinerja Inspektorat Agara tidak profesional dalam melaksakan fungsi dan tugasnya. Demikian Dikatakan Ketua LSM Getab Kasri Selian Kepada LintasGayo.co, Kamis (11/2/2016).
Lebih lanjut Kasri Selian mengatakan Inspektorat yang merupakan instansi terhormat serta tidak menerima upeti ataupun gratifikasi dari setiap elemen yang sudah mereka periksa. Seharusnya Inspektorat sebagai auditur internal di Pemkab selalu memberikan pengawasan serta pembinaan terhadap semua instansi pemerintahan mulai dari Kepala Desa (Kepdes) hingga kesemua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
“Namun aneh bin ajaib apa yang dilakakukan saudara Selamat selaku Ketua Tim Auditor Internal dari Inspektorat, beliau minta uang kepada Kepdes kepdes yang menjadi wilayah kerjanya, dengan alasan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya tidak menyalahi aturan walaupun ada penyelewengan,” ucap Kasri.
“Aliran uang pelican tersebut yang di minta bervariasi mulai dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp. .000.000 yang nantinya di gunakan untuk merubah LHP Selaku ketua Tim saudara Selamat diturunkan kedesa desa untuk mengawasi penggunaan anggaran desa untuk tahun 2015 dengan meliputi 8 Kecamatan sebagai wilayah kerjanya yakni kecamatan Leuser, Babul Rahmah, Babul Makmur, Lawe Sigala-gala, Bukit Tusam, Ketambe, Lawe Alas, dan Tanoh Alas,” timpalnya.
Sehingga, apa yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara itu, sudah merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Dan tindakan yang sudah sangat memalukan instusi Inspektorat Agara. “Sehingga masyarakat kini sudah mulai ragu dengan kinerja inspektorat yang seharusnya bersifat independen, bukan untuk memeras,” kata Ketua LSM Getab ini.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRK Arnold Napitupulu mengatakan seharusnya pihak inspektorat selaku Auditor Internal menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku jangan pungut dengan alasan apapun,saya mengaharapakan agar pemimpin dinas terkait bisa mengambil tindakan yang tegas kepada bawahannya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Hasanuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/2) melalui selulernya terkait masalah pungutan liar untuk mengamankan LHP di setiap desa mengatakan, jika hal ini terbukti dilakukan oleh Ketua TIM Selamat dan 2 anggotanya, maka akan ditegur dan ditindak ketua tim dan anggotanya dengan tegas.
(jubel)