
Owaq-LintasGayo.co : Tokoh muda Linge Aceh Tengah, Serta Lia Gali mempertanyakan sejauhmana wacana pemekaran Kecamatan Linge yang pernah digagas beberapa waktu silam.
“Sejauhmana sudah perkembangan proses pemekaran Kecamatan ini,” ujar Serta Lia dihadapan peserta Musrenbang Kecamatan Linge di Isaq, Senin 1 Januari 2016.
Pertanyaan ini juga didengar anggota DPRK Aceh Tengah Anda Suhada M. Tamy serta seluruh Kepala Dinas Kab. Aceh Tengah, Muspika Kecamatan Linge.
Mewakili masyarakat, Serta Lia Gali mengharapkan tahun 2016 ini pemekaran itu sudah terlaksana.
Menanggapi pertanyaan ini, Camat Linge Agus Kasim menyatakan bahwa berkas pengajuan pemekaran sudah di DPRK dan Pemkab Aceh Tengah dan Qanun Pemekarannya kemungkinan akan di bahas tahun 2016 ini.
Sementara dalam pemberitaan LintasGayo.co sebelumnya, Sekwan Aceh Tengah Tawar, SE, MM, 19 November 2015 silam menyatakan akhir 2015 DPRK Aceh Tengah akan membahas dan mengesahkan 6 (enam) produk hukum atau Qanun diantaranya Qanun tentang pendefenitifan kampung persiapan dan pemekaran tiga kecamatan.
Kecamatan yang akan dimekarkan sesuai usulan Qanun tersebut meliputi tiga wilayah kecamatan diantaranya Linge (daerah Owaq Ketapang dan sekitarnya) Rusip Antara (daerah Pamar) dan Kecamatan Ketol (Karang Ampar). (WA)