Dana Aspirasi Anggota Dewan Dikritisi

oleh

DPRABanda Aceh, Lintasgayo.co : Sejumlah pihak mengkritisi alokasi dana aspirasi bagi tiap anggota legeslatif yang duduk di kursi DPRA. Kritikan itu muncul dalam diskusi terbatas bertema “Menyoal APBA 2016” yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/01/16).

Salah satu yang menjadi pembahasan utama dalam diskusi tersebut adalah mengenai dasar hukum dana aspirasi anggota dewan.

“Tidak ada dasar hukum dan nomenklatur dana aspirasi dalam perundang-undangan,” kata Syukri Abdullah, pengamat ekonomi dari Universitas Syiahkuala Banda Aceh.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh beberapa peserta diskusi lainnya, seperti Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Yusni Saby, Koordinator LSM MaTA Alfian, Mantan Walikota Sabang Munawar Liza Zainal, Mantan Ketua DPRK Sabang Abdul Manan,  aktivis perempuan Aceh Naimah Hasan, dan Syarifah Rahmatillah.

“Sudah ada Musrenbang sebagai mekanisme yang diatur oleh undang-undang dalam menjaring dan mengelola aspirasi masyarakat,” ujar Munawar Liza.

Peserta diskusi lainnya, Burhanuddin yang merupakan mantan anggota DPRA periode 2004-2009 menceritakan awal mula sejarah dana aspirasi tersebut. “Awalnya tiap anggota (dewan) mendapat 1 miliar. Itu pada tahun 2006,” kata Burhanuddin.

Sementara Alfian mengatakan awal mula pengalokasian dana aspirasi tersebut terjadi di DPRK Lhokseumawe, yang kemudian diadopsi oleh DPRA. “MaTA sudah telusuri dan menolak dana aspirasi sejak 2006,” tegas Alfian.[SP]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.