Redelong-LintasGayo.co : Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Bener Merah didesak untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Du’afa Tahun Anggaran 2015 dengan Total Pagu Anggaran Rp. 5 Milyar lebih untuk 70 rumah sumber dana Otsus.
“Paket proyek dengan pagu anggaran sebanyak itu tidak dilakukan dengan Lelang Umum, tapi dengan sistem lelang Penunjukkan Langsung (PL) dengan cara dipecah menjadi puluhan paket proyek. Dari 70 unit batuan rumah tersebut di pecah menjadi 2 unit Rumah untuk dijadikan dalam satu Paket yang nilai pagunya Rp. 150 juta,” ungkap Koordinator LSM GEMA-BM Fakhruddin dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Kamis 14 Januari 2016.
Pihaknya menilai paket proyek pembanguan Bantuan Rumah Duafa tersebut sengaja dipecah menjadi puluhan paket untuk dibagi-bagi kepada rekanan yang menjadi mitra kerja dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memberi peluang sarat akan terjadinya KKN.
Hasil analisis GEMA-BM serta dari informasi yang diterima dari masyarakat sebagai penerima bantuan rumah tersebut, ternyata ditemukan sejumlah pekerjaan pembangunan rumah yang amburadul serta tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Dari hasil peninjauan GEMA-BM juga kami temukan ada beberapa rumah yang benar-benar tidak layak, misalnya jendala dan pintu rumah yang tidak dapat digunakan, rangka baja yang tidak sesuai dengan perencanaanya, kemudian atap yang seharusnya dipasang dengan baut mur tetapi dipasang dengan paku,” ungkapnya.
Selain itu juga untuk pekerjaan Benton dinding yang bergelombang. Itu tentu mencerminkan bentuk tidak profesionalnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaannya.
“LSM GEMA BM meminta Dinas BMCK untuk melakukan Evaluasi mendalam terhadap pekerjaan beberapa Rumah Bantuan tersebut,” tegas Koordinator LSM GEMA-BM Fakhruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi terkait desakan LSM GEMA-BM ini. (SP)