Banda Aceh-LintasGayo.co : Kepala Wilayah Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Drs. H. Hamdan, MA menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar mendaftar dan mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Hal ini disampaikan Hamdan kepada LintasGayo.co di ruang kerjanya, Senin (07/12/2015), mengingat masih banyak terjadi di Aceh pernikahan yang tidak tercatat ke KUA, padahal pernikahan model seperti itu justru akan merugikan perempuan dan juga anak. “Pastikan nikah anda tercatat di KUA,” himbau Hamdan.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa pernikahan di KUA itu gratis. “Kalau di luar KUA bayar Rp. 600 ribu disetor langsung ke Bank, hal ini sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015,” kata Hamdan.
“Sekarang pencatatan nikah di KUA sangat Mudah, sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari PP No 48 Tahun 2014 bahwa nikah di KUA Kecamatan gratis, kalau pernikahan di luar KUA bayar 600 Ribu, silahkan setor langsung ke Bank, jangan memberikan sesuatu apapun kepada petugas,” jelas Hamdan.
Mengenai alur pelayanan nikah, seperti dimuat dilaman http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=230468 untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) diluar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah :
1. Calon pengantin mendatangi Geuchik/Kepala Desa untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang telah ditentukan dan dekat dengan wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan.
(SP)