Takengon-LintasGayo.co : Polemik kepengurusan di tubuh partai NasDem Aceh Tengah telah menjadi perbincangan banyak kalangan, bahkan cenderung membingungkan masyarakat dan pendukungnya.
Pasalnya partai pengusung perubahan yang kini telah memiliki 4 (empat) wakilnya di DPRK setempat dengan kekuatan satu Fraksi dan sebagai wakil pimpinan di DPRK Aceh Tengah tiba-tiba muncul polemik dengan komposisi kepengurusan berbeda atau dualisme pimpinan tanpa adanya proses musyawarah atau sejenisnya.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Aceh Tengah Nurdin AB,SH dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Senin 30 Nopember 2015 menyatakan telah melaporkan dan mensengketakan SK nomor 1528-SK/DPP- NasDem /VIII/ 2015 tertanggal 11 Agustus 2015 yang mencantumkan Drs. H. Khairul Asmara sebagai ketua Nasdem Aceh Tengah.
“Dengan nomor surat 92-SI/DPD- NasDem / XI/2015 yang ditujukan kepada Khairul Asmara, Bupati Aceh Tengah dan KIP Aceh Tengah kami mensengketakan persoalan,” ungkap Nurdin. Dia menilai SK tersebut tanpa masa periode alias SK seumur hidup.
Dijelaskan, SK Kepengurusan DPD Partai NasDem Aceh Tengah sebagai ketua Drs. H. Khairul Asmara akan diselesaikan di Mahkamah partai dan juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Tengah dengan dugaan pemalsuan surat dengan memberikan keterangan palsu dan menyalahkan wewenang di atas akta otentik serta pencatutan nama-nama dan melakukan fitnah atau penghinaan.
(Rilis | Man)