TPK Tidak Kerja, Susun SPJ Dana Desa di Agara Dipatok Rp.4 Juta

oleh

Kutacane-LintasGayo.co : Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin segar. Kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp.1 miliar. Praktiknya, kucuran dana dilakukan secara bertahap pada 2015 ini.

Namun sayangnya program pemerintah pusat itu ternoda oleh oknum pendamping kecamatan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp.4 juta per desa.

Seperti dikatakan M.Dinni salah seorang warga Kecamatan Lawe Bulan kepada LintasGayo.co, Minggu (22/11), ada 24 desa di wilayah Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara (Agara) dimana masing-masing desa memperoleh dana desa mulai dari Rp 350 Juta s/d Rp 400.Juta yang sebagian desa diperuntukan pembanguann jalan Rambat Beton saluran pembuangan air limbah dan tembok penahan.

Aneh bin ajaib, ungkap M. Dinni, pasalnya Tim Perencana Kegiatan (TPK) masing-masing desa memiliki intensif sebesar 10% dari anggaran yang ada. Sementara intensif yang dianggarkan oleh pemerintah untuk TPK ada dan jelas, sebab TPK memiliki tugas pokok yaitu membuat perencanaan pembangunan dan pelaporan pertanggungjawaban serta pegawasan suatu pekerjaan yang ada di desa masing-masing.

“Lalu mengapa bendahara desa harus membayar lagi kepada pendamping Kecamatan sebesar Rp.4 Juta dengan alasan yang tidak logis hanya karena kekurangan kemampuan. Jangan-jangan ini sudah menjadi permainan pihak-pihak tertentu,” ketus M. Dinni.

Menyangkut hal ini, salah seorang Bendaharawan Desa berinisial AL kepada LintasGayo.co Minggu (22/11) menyatakan program sudah dia jalankan namun biaya untuk pembuatan dokumen (RKA dan SPJ-red) di patok oleh Pendamping Kecamatan sebesar Rp 4 Juta. “Kami juga mengakui dalam pembuatan tersebut harus ada pelaporan yang semestinya dikerjakan oleh Tim TPK,” ujar AL.

Diakui AL, memang pihaknya mempunyai keterbatasan kemampuan dalam membuat laporan setiap kegiatan Desa. “Kami kerjakan, mau tak mau kami harus membuatnya kepada pendamping Kecamatan yang meminta dana cukup besar dalam pembuatan laporan RAB serat SPJ yang kami tanyakan dana Rp.4 juta yang sudah arahan dari kecamatan,” ujarnya.

Sementara Camat Lawe Bulan Saliman Deski saat di hubungi melalui selulernya mengaku heran dan tidak tahu bahkan beliau mengatakan semestinya yang membuat pertanggungjawaban adalah TPK Desa masing-masing. Karena TPK lah yang mengelola kegiatan di Desanya masing-masing.

“Beberapa waktu lalu saya ada memperkenalkan Tim Pendamping Desa yang nantinya akan melakukan verifikasi usulan dari Desa dan saya tidak pernah mengarahkan pendamping kecamatan yang membuat RAB serta SPJ,” ujar Camat Lawe Bulan singkat.

Terpisah Mahadir salah seoarang Pendamping Kecamatan engan memberikan keterangan terkait dengan mahalnya biaya pembuatan RAB SPJ saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (21/11) . Dia langsung bergegas pergi seraya mengatakan masih ada keperluan di luar. (Jubel)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.