Takengon-LintasGayo.co : Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tengah hari ini, Selasa 10 Nopember 2015 menggelar sidang itsbat nikah bagi masyarakat Kecamatan Celala yang tidak memiliki buku nikah (kutipan akta nikah).
Acara sidang ini difasilitasi KUA Kecamatan Celala, yang diikuti 33 pasang suami istri dari beberapa kampung di Kecamatan Celala.
“Banyaknya peserta sidang hari ini membuktikan bahwa begitu banyak masyarakat Kecamatan Celala yang tidak memiliki buku nikah, dan ini merupakan akibat dari terisolirnya wilayah Kecamatan Celala ini dulunya,” ungkap Kepala KUA Celala, Hasan Basri, S.Ag.
Ditegaskan, bahwa sidang itsbat nikah sangat diperlukan oleh pasangan calon pengantin yang hendak menikah, agar nantinya meraka mendapat bukti akta buku nikah.
Salah seorang yang ikut dalam sidang itsbat nikah tersebut, Mahmud mengatakan bahwa dia dan istrinya menikah pada tahun 1980 silam. “Saat itu kami sudah membayar agar saya beserta istri mendapat buku nikah. Namun, hingga saat ini saya sudah memiliki cucu, belum memiliki buku nikah,” ujarnya.
Peserta sidang lainnya, Ansari mengucapkan terima kasih kepada KUA Celala yang telah memfasilitasi itsbat nikah tersebut. “Mudah mudahan melalui sidang ini kami dapat memperoleh buku nikah, demi kepentingan anak anak kami,” ungkapnya.
(Ril/Darmawan)