Takengon-LintasGayo.co: Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Tengah Marwandi Munthe mengatakan, saat ini tidak ada lagi perusahaan pertambangan yang beroperasional di Aceh Tengah. Bahhkan dari 13 Izin yang pernah dikeluarkan pemerintah Kabupaten, tinggal 6 perusahaan aktif, itupun sekarang tidak bekerja karena belum mendapat Izin dari kementerian Kehutanan.
“Kondisi pertambangan Aceh Tengah saat ini sudah stage, dan semua perusahaan yang pernah berada di Aceh Tengan masih tingkat Eksplorasi (penelitian),” Kata Kabid ESDM Marwandi Munthe ketika dihubungi di Takengon, Senin 9 November 2015.
Dijelaskannya 13 perusahaan pertambangan yang mendapat izin Kabupaten untuk eksplorasi sebagian mengembalikan ijin dan sebagian lagi izinnya dicabut, hingga yang tinggal hanya 6 perusahaan saja yang kini belum mendapat Izin kementerian.
“Kemungkinan 6 perusahaan tersebut tidak mendapat izin pinjam pakai dari kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Disebutkan, izin eksplorasi pertambangan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentangĀ tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (tarina)