Ini Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

oleh

JpegKesehatan merupakan salah satu faktor yang amat penting dalam hidup Kita. Itulah sebabnya melindungi kesehatan dengan berbagai macam cara wajib dilakukan dengan maksimal. Salah satu bentuk perlindungan yang bisa Kita ciptakan adalah dengan ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang kini menawarkan program BPJS Kesehatan sebagai fasilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan seluruh lapisan masyarakat. Program ini tentu saja berbeda dengan layanan asuransi kesehatan komersial karena prosedur dan programnya dibuat sedemikian rupa demi kemudahan setiap masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan.

Program layanan kesehatan dari JKN ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan dengan biaya yang terjangkau tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar dan selangit. Mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program ini terbilang mudah dan praktis. Pasalnya, Kita bisa mendaftarkan diri lewat berbagai macam cara yang ditawarkan dengan prosedurnya masing-masing. Berikut ini beberapa prosedur pendaftaran peserta JKN yang perlu diketahui sesuai kategori dan latar belakang masing-masing, yaitu:

 *Prosedur pendaftaran bagi PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Penerima Bantuan Iuran yang dimaksud yaitu masyarakat yang tidak mampu dan fakir miskin yang didata oleh lembaga tertentu. Pendataan peserta PBI diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Selain itu, peserta program JKN dalam kategori ini juga termasuk masyarakat yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menutuk SK Gubernur, Bupati atau Walikota yang mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah ke program Jaminan Kesehatan Nasional.

*Prosedur pendaftaran bagi PPU atau Pekerja Penerima Upah.

Berikut ini tata cara pendaftaran peserta PPU untuk program JKN dari pemerintah, yaitu:

1. Badan Usaha atau Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan berikut anggota keluarganya dengan melampirkan:

*Formulir registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya.
*Data migrasi karyawan berikut anggota keluarga berdasarkan format yang sesuai dan benar.

2. Badan Usaha atau Perusahaan menerima nomor VA atau Virtual Account guna melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk berkerja sama.
3. Serahkan bukti pembayaran iuran ke kantor untuk mencetak kartu JKN atau e-ID oleh Perusahaan atau Badan Usaha.

*Prosedur peserta bukan pekerja dan PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah.

Cara pendaftaran PBPU bukan pekerja antara lain:

1. Daftar secara perorangan.
2. Daftarkan semua anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga.
3. Isi formulir peserta dan lampirkan:
*Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
*Fotokopi KTP atau paspor, masing-masing satu lembar.
*Fotokopi buku tabungan salah satu peserta.
*Pas foto 3×4, masing-masing satu lembar.

4. Dapatkan nomor Virtual Account dan lakukan pembayaran iuran ke bank yang berkerja sama dengan JKN.
5. Serahkan bukti pembayaran iuran ke kantor untuk dapatkan kartu JKN.

Ada pula prosedur pendaftaran bagi peserta Pensiunan BUMN atau BUMD yaitu melalui cara kolektif lewat entitas berbadan hukum dengan mengisi formulir registrasi dan migrasi data peserta.

Itulah prosedur dan tata cara pendaftaran program BPJS yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan perlindungan dan fasilitas kesehatan yang memadai dan maksimal. Selain lewat kantor tersebut secara langsung, pengajuan keikutsertaan diri sebagai peserta program ini juga bisa dilakukan lewat website secara online sehingga prosedurnya lebih praktis, mudah dan cepat untuk diikuti. Dengan memiliki kartu JKN dan ikut serta dalam program ini, maka fasilitas kesehatan yang Anda butuhkan suatu saat nanti akan semakin mudah untuk dipenuhi hanya dengan membayar iuran yang tidak terlalu besar secara rutin.

(Pariwara)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.