Penumpang Disabet L300, Pemilik dan Supir Bus Unjuk Rasa ke Dishub Aceh Tengah

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Merasa penumpang lokal (Aceh Tengah & Bener Meriah) selalu di “sabet” oleh angkutan jenis L300 jurusan Takengon-Bireuen, beberapa pemilik dan supir Bus dari CV Atlas trayek Takengon-Ronga-Ronga/ Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah, datangi Dishub Aceh Tengah, di Paya Ilang, Selasa (3/11).

Selain di kawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Aceh Tengah dan Polsek Bebesen, para awak bus tersebut di sambut oleh Anggota Komisi B DPRK Aceh Tengah Khalidin, Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab daerah setempat Drs. Amir Hamzah, MM, Kadis Perhubungan Aceh Tengah Nasrun Liwanza, Kapolsek Bebesen dan sejumlah Kabid pada Dinas Perhubungan setempat.

Para pemilik dan sopir bus antar Kabupaten tersebut meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait menertibkan mobil L300 Ilegal dan tidak memiliki ijin trayek diwilayah tersebut.

Menurut mereka akibat L300 jurusan Takengon-Bireun yang beroperasi secara tidak legal tersebut dibiarkan pendapatan mereka semakin menurun akibatnya operasional bus maupun untuk mengurus surat-surat kenderaan mereka tidak dapat terpenuhi.

Para pemilik dan sopir bus ini pun mengklem selain telah menyabet penumpangnya juga banyak angkutan jenis L300 yang beroperasi tersebut memiliki flat warna hitam atau pribadi.

Anggota Komisi B DPRK Aceh Tengah Halidin dalam kesempatan tersebut dihadapan para pemilik dan sopir Bus Trayek Takengon- Ronga-Ronga/ Singah Mulo mengatakan agar pihak pemerintah dapat memfasilitasi keluhan dari pemilik dan sopir antar kabupaten tersebut serta dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Diakuinya, kehidupan diterminal pernah dialaminya sebelum duduk di DPRK karenanya ia mengharapkan agar para pemilik dan sopir Bus tersebut dapat melakukan komunikasi dan bermusyawarah agar tidak menimbulkan hal – hal yang tidak kita inginkan bersama, Organda bersama Dinas Perhubungan diharapkan proaktif dan dapat mencari solusi melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Drs. Amir Hamzah MM mengharapkan adanya kesepakatan yang perlu dijalankan secara komitmen sehingga hal tersebut dapat menjadi acuan dasar pihak pemerintah melalui dinas terkait untuk bertindak.

“Pemerintah pada hakekatnya tidak menaruh keberatan apabila antar pihak telah bermusyawarah dan membuat kesepakatan sejauh kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” Pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang disepakati diantaranya Pemerintah bersama Instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap mobil penumpang yang Ilegal serta tidak memiliki izin trayek. Dan para pemilik serta sopir bus tersebut sepakat untuk disiplin dalam menjalankan trayeknya sehingga tidak membuat penumpang beraleh ke mobil L 300 jurusan luar daerah.

Sementara ketua Organda Aceh Tengah Junaidi dalam kesempatan tersebut meminta agar para sopir bus dapat menjalankan kesepakatan tersebut utamanya masalah Disiplin waktu keberangkatan.

(Man)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.