Pengamat Polkam: Tidak Masalah Pangangkatan Kapolda Aceh Harus Persetujuan Gubernur

oleh

aryos_joeBanda Aceh-LintasGayo.co: Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Aceh Aryos Nivada mengatakan,  tidak ada persoalan dengan pasal 205 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) tentang pengangkatan Kapolda Aceh yang harus disetujui Gubernur.  Yang terpenting adalah fungsi element masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum.

“Tanpa pasal 205 dalam UUPA ataupun ada sangat terbuka peluang polisi bermain mata dengan penguasa di setiap momentum Pilkada,” kata Aryos Nivada via rilis yang dikirimkan ke redaksi LintasGayo.co, Kamis 29 Oktober 2015.

Menurut Aryos, Jika melanggar maupun menyimpang dengan mendukung partai politik dan penguasa di eksekutif maka bisa dilaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas, Komnas HAM, dan lain-lain.

“Pertanyaan apakah element masyarakat sipil ada menjalankan fungsi kontrol terhadap aparat kepolisian?,” tanya Aryos.

Aryos Juga mengatakan masyarakat sipil bisa mengusulkan kepada Pemerintah Aceh tentang mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. “Sehingga jelas apakah bermain mata dengan penguasa atau tidak dalam proses pemberian persetujuan tersebut,” ujar Direktur Jaringan Survei Inisiatif ini.

Aryos berkeyakinan pihak kepolisian tidak memasalahkan Pasal itu diberlakukan bagi Aceh secara khsusus terhadap pengangkatan kapolda. Karena ada mekanisme yang ketat dalam penempatan seorang Kapolda di Aceh, karena Polda Aceh tipe A bukan tipe B.

“Pihak Mabes Polri memiliki syarat ataupun kriteria yang tidak sembarangan orang ditempatkan, salah satu syaratnya pasti  akan mempertimbangkan orang daerah yang memahami kultur ke-Aceh-an.

“Kalau pun tetap berkeinginan mengajukan judicial review maka Mahkamah Konstitusi harus benar-benar mempertimbangkan kematangan aspek yuridis yang di langgar dalam pasal tersebut dan efek sosiologis bagi masyarakat Aceh. Jika tidak ini akan menjadi bumerang bagi Aceh secara stabilitas keamanan atas reaksi publik masyarakat Aceh yang pro dan kontra.

Pasal 205 pada Undang-Undang (UU) No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, penetapan Kapolda Aceh berdasarkan persetujuan dari Gubernur Aceh pada aspek filosofi dan historis ditemukan bahwa, pengusulan pasal itu pertimbangannya karena faktor ingin melakukan fungsi kontrol (chek and balance) terhadap penempatan kapolda di Provinsi Aceh.

“Selain itu pengusulan pasal itu ketika dalam perjanjian MoU Helsinki para pengusul mempertimbangkan bahwa seorang kapolda yang ditempatkan di Aceh harus memahami tradisional wisdom, dimana seorang kapolda harus memahami kultur masyarakat Aceh,” Ujar Aryos yang baru menulis Buku “”Wajah Politik dan Keamanan Aceh”.[]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.