Ganti Rugi Belum Jelas, Warga Uning Aceh Tengah Blokir Jalan

oleh

Blokir-3

Takengon-LintasGayo.co : Belum adanya kejelasan ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan, warga Uning Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah terpaksa memblokir jalan yang sedang dalam proses pembangunan antara dusun Paya Nahu Sara Mufakat Kampung Sadong dengan Uning Pegantungen.

“Saya mewakili keluarga terpaksa memblokir jalan ini sebatas tanah kami sekitar 500 meter, hak-hak kami belum diselesaikan oleh pihak terkait,” ungkap Adli Salim, SE, Rabu 28 Oktober 2015.

Dikatakan mantan Camat Atu Lintang Aceh Tengah ini, pihaknya sebenarnya sangat tidak menaruh keberatan dibukanya jalan yang menjadi lintasan alternatif dari kedua arah, dari Tan Saril Kecamatan Bebesen ke Calo Uning Pegantungen Kecamatan Bies dan sebaliknya, terlebih sangat berguna mengatasi kemacetan lalulintas saat digelarnya even pacuan kuda di Belang Bebangka Pegaasing, akan tetapi sudah selayaknya proses administrasi juga diselesaikan.

“Kami tidak menghalangi jalannya pembangunan, justru sangat mendukung, hanya saja kami harus memperjuangkan hak kami sebagai warga negara sesuai aturan yang berlaku,” tandas Adli Salim, SE yang juga sebagai Camat Permata Kabupaten Bener Meriah ini.

Informasi yang dihimpun serta pantauan LintasGayo.co, pembukaan jalan itu dilakukan tahun 2014 lalu dengan panjang sekitar 2 kilometer dengan lebar lebih kurang 8 meter. Tidak tampak aktivitas peningkatan badan jalan dengan pengaspalan dan pembangunan parit. Pihak terkait belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (Kh)

blokir-uning-1

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.