Takengon-LintasGayo.co : Untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran bantuan keuangan bagi partai politik yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, Kesbangpol dan Linmas Aceh Tengah menggelar sosialisasi pemanfaatan anggaran penggunaan keuangan bagi partai politik di Gedung E Ops Room Setdakab Aceh Tengah, Selasa (27/10/2015).
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setdakab Aceh Tengah, Drs. Mursyid M.Si yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2014, penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diperuntukan bagi pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia dalam hal pengkaderan partai politik.
Karena itu katanya, Pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, karena secara administrasi akan diperiksa oleh BPK RI melalui dinas pengelolaan keuangan.
“Untuk menghindari kekeliruan dalam pertanggungjawaban, kami harapkan kepada partai politik yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, agar penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Mursyid.
Sementara Kepala Kesbangpol dan Linmas Aceh Tengah, Munawardi Ridha menyebutkan sosialisasi yang digelar satu hari itu bertujuan untuk menyamakan persepsi penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan bagi partai politik yang duduk di DPRK Aceh Tengah.
Menurut Munawardi sesuai dengan permendagri No 77 tahun 2014 tentang pedoman tatacara penghitungan penganggaran dalam APBK dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, menyebutkan kegunaan bantuan tersebut 60 persen digunakan untuk pelatihan pendidikan politik, baik bagi kader partai maupun untuk masyarakat, sedangkan 40 persennya lagi diperuntukan untuk operasional kesekrtariatan.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada partai politik yang mendapat bantuan keuangan, sehingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat diselesaikan dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Munawardi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Aceh Tengah yang diwakili Kabid Pembendaharaan, Izzu SE MM menyebutkan, dalam pelaksanaan penggunaan dana bantuan keuangan bagi partai politik, setiap kegiatan membuat Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Begitupun dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dilengkapi dengan bukti atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sehingga laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan wajar.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para bendahara, sekretaris dan beberapa pegurus partai politik itu selain mendapat materi dari nara sumber, juga diisi dengan sisi tanya jawab.
(Rilis/Man)