Oleh : Ir. Ampera G, MT*
Air adalah sumber daya alam yang dinamik (dynamic resources), yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh makhluk dalam segala bidang, sehingga memberikan implikasi yang relatif rumit dan spesifik dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatnya.
Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air salah satunya dititik beratkan kepada: Program-program Memelihara daerah tangkapan air dan menjaga kelangsungan fungsi resapan air berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah sungai oleh semua pemilik kepentingan. Meningkatkan pengendalian budi daya pertanian terutama di daerah hulu sesuai dengan kemiringan lahan dan kaidah konservasi tanah dan air. Meningkatkan tampungan air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan, menambah ruang terbuka hijau. Menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai dan tetap mempertahankan luas kawasan hutan yang masih memiliki luas lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dengan sebaran yang proporsional untuk menjamin keseimbangan tata air dan lingkungan.
Kota Takengon terintegrasi dari Kecamatan Bebesen, Kecamatan Kebayakan dan Kecamatan Lut Tawar. Kerap sekali masyarakat berteriak masalah kekurangan air di wilayah perkotaan Takengon. Kebutuhan air bersih masyarakat cenderung terus bertambah seiring dengan pertumbunan penduduk kota itu.
Permintaan atas pelayanan air bersih yang semakin meningkat sementara ketersediaan jumlah air dari berbagai sumber tidak bertambah (konstan) sehingga masyarakat terus berterik air-air dan celotehan ibu-ibu rumah tangga diseluruh sudut kota atas kekurangan suplay air.
Menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan harmonis antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.
Saya menilai, kebutuhan air bersih kota Takengon sudah tidak seimbang (Loss balance) keberadaan sistim penyediaan air bersih kota Takengon menurut Analisa pengelolaan sumber daya air “Masuk kecik Keluar besar” artinya kebutuhan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang terus bertambah sementara ketersediaan menurun atau tetap (constant), ini sebuah dilema yang belum bisa diatasi oleh pemerintah kabupaten Aceh Tengah.
Menghadapai dilema tersebut tentu dibutuhkan kebijakan pemerintah setempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atas air bersih melalui rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang. Salah satunya yang dianggap urgen adalah program penyelamatan hutan pada sumber-sumber air seperti Pegunungan Salah Nama, Bur Uluni Gajah kebayakan dan lain-lain kemudian dibangun penampungan-penampungan air sekala bersar atau kecil seperti Waduk atau Embung di Hulu-hulu sungai yang dapat menampung air dan di salurkan secara grafitasi ke kota Takengon.
Waduk merupakan suatu wadah yang dapat digunakan untuk menampung kelebihan air dimusim hujan dan akan digunakan pada musim kemarau, dengan adanya waduk akan dapat merubah pola aliran sehingga diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan air Minum Kota Takengon.
Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah merupakan sumber air bagi daerah lain seperti Kabupaten Bireuen, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tetapi di daerah ini masih berkekurangan air bersih.
*Warga Takengon