KPK Tidak Bawa Apa-Apa Dari Bener Meriah

oleh
Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani
Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani
Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani

Redelong-LintasGayo.co : Aparat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rudin) dan ruang kerja Bupati Bener Meriah, Jum’at pagi 21 Agustus 2015 tidak membawa benda apapun setelah penggeledahan tersebut. Demikian ditegaskan Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Mahfudah, SH kepada LintasGayo.co.

“Setelah melakukan pemeriksaan, aparat KPK yang berjumlah 8 orang itu langsung pergi dengan tidak membawa atau menyita apapun,” tegas Mahfudah, SH paska penggeledahan tersebut.

Saat penggeledahan di rumah dinas, kata Mahfudah, tidak ada pihak keluarga disana, hanya ajudan ibu Bupati beserta juru masak.

Kabag Hukum ini mengaku sempat membaca surat pengantar KPK yang mencantumkan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi Dermaga Sabang tahun 2011. Pun begitu, pihaknya menyatakan belum ada menerima surat apapun dari KPK terkait kasus tersebut.

“Belum, hingga saat ini kita belum menerima selembar suratpun dari KPK terkait proses hukum untuk Bupati yang saat ini masih mengikuti pendidikan Lemhanas di Jakarta,” tandas Mahfudah.

Hingga berita ini diterbitkan, LintasGayo.co belum berhasil mengkonfirmasi pihak KPK soal penggeledahan ini.

Seperti diberitakan sejumlah media cetak, online dan televisi, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2015) dengan menyatakan Ruslan Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga saat menjabat sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2012. Ruslan Abdul Gani diduga mendapatkan dana Rp 100 juta saat menjabat. (Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.