Banda Aceh-LintasGayo.co : Gelar Doktor kembali diraih seorang putra Gayo, Marah Halim setelah berhasil melewati sidang di depan 8 penguji di di ruang sidang pascasarjana UIN Ar-Raniry, Kamis 20 Agustus 2015.
Judul disertasi Marah Halim yang dipertahankan di depan dewan penguji yang diketuai oleh Prof. Farid Wajdi Ibrahim, MA dengan sekretaris Dr. Salman Abdul Muthalib, M.Ag dan penguji Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Prof. Dr. Husni Jalil, SH, M.Hum, Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH. MH, serta dipromotori oleh Prof. Dr. Rusydi Ali Muhammad, SH dan Prof. Dr. Faisal A. Rani, SH., MH. adalah “Rekonstruksi Hukuman Tindak Pidana Korupsi Berbasis Konsep Wilayah Menurut Perspektif Fiqh Modern”.
Marah Halim yang alumni Pascasarjana (S 2) dari dua perguruan tinggi IAIN Ar-Raniry Program Studi Fiqh Modern dengan gelar (M.Ag) pada tahun 2005 dan dari Program Paskasarjana Prodi Ilmu Hukum Unsyiah tahun tahun 2012 dengan gelar (MH).
Merasa tidak puas dengan penghukuman terhadap koruptor selama ini yang menjadikan penjara dan denda sebagai hukuman pokok dan pencabutan kewenangan sebagai tambahan. Dengan rekonsruksi ini Marah Halim membalik dengan pencabutan kewenangan sebagai hukuman pokok dan penjara dan denda sebagai hukuman tambahan.
Dengan bertambahnya jumlah Doktor dari Negeri Gayo kita berharap Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan ilmu yang mereka gali selama ini untuk membangun Gayo dan Aceh umumnya. (Ungel)






