Tangkap Ikan Dengan Racun, Warga Pasir Putih Kena Denda Adat

oleh
Aman Jarum

amanjarumBlangkejeren-LintasGayo.co : Cegah kepunahan ikan di perairan sungai yang ada di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Forum Perlindung Hutan dan Sungai Pining menebar benih ikan jenis lele di sungai Harimau.

Ketua Forum Perlindung Hutan dan Sungai Pining, Abu Kari Aman Jarum kepada LintasGayo.co beberapa waktu lalu mengatakan bahwa benih ikan lele yang ditebar merupakan bantuan dari salah seorang warga Pasir Putih, Kecamatan Pining yang kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan racun di perairan tersebut.

“Karena dia kita tangkap, sebagai imbalannya kita meminta dia bantu membeli benih ikan lele, yang kemudian ditebar di perairan sungai Harimau,” kata Aman Jarum.

Pria yang dikenal dengan julukan Tarzan Leuser ini menambahkan, sanksi yang diberikan kepada warga itu setelah sebelumnya diadakan musryawarah desa dan sidang adat.

“Kedepan melalui sidang adat yang kita lakukan, bagi warga Pining yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang salah, akan diberi sanksi lebih berat. Dia (pelaku penangkap ikan) akan dikenakan denda satu ekor kerban atau denda uang senilai 15 juta Rupiah,” ucapnya.

Denda tersebut, lanjut Aman Jarum akan dialokasikan untuk pembelian benih ikan dan kemudian akan di tebar di sungai-sungai di Kecamatan Pining. “Saya selaku ketua Forum Pelindung Hutan dan Sungai Pining, akan bersungguh-sungguh menjaga keseimbangan alam, siapa pun yang berani merusaknya akan kita tindak, apapun profesi mereka,” tandas Aman Jarum.

(Ismail Baihaqi | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.