Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G)

oleh

Oleh : Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D*

Berdasarkan akta notaris yang dibuat oleh Yuniarti S.H, Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G) merupakan lembaga yang secara hukum dibentuk pada tahun 2009 di Banda Aceh. Pembentukan lembaga tersebut di inisiasi oleh beberapa pemuda Gayo di Banda Aceh seperti Sabela Gayo, Chaidir Rizal, dan yang lainnya. Dalam perjalanannya organisasi ini mengalami kevakuman kepengurusan dan kegiatan akibat adanya kesibukan masing-masing pendiri sekaligus pengurus. Kemudian, pada 2015 muncul kembali kesadaran akan pentingnya kehadiran sebuah lembaga perlindungan konsumen dalam rangka menjaga kualitas produk Kopi Gayo sebagai produk kopi indikasi geografis sekaligus juga untuk memberikan kepuasan maksimal bagi para konsumen/pembeli produk kopi Gayo berkualifikasi perlindungan indikasi geografis.

Petani, pengumpul, pedagang dan penjual produk kopi Gayo berindikasi geografis wajib menjaga kualitas produknya sehingga dapat terus mempertahankan citranya sebagai penghasil produk kopi Arabika dengan kualitas terbaik. Mempertahankan mutu produk merupakan tugas bersama yang harus diemban oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) kopi Arabika Gayo berindikasi geografis. Mutu Produk kopi Arabika Gayo dimulai sejak pemilihan benih kopi, penyemaian, pengolahan lahan/tanah, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, penjemuran, pengangkutan, penggorengan (roasting) sampai menjadi produk kpi bubuk yang siap jual baik dalam bentuk kemasan bermerek maupun non-merek. Jangan sampai mutu dan kualitas produk kopi Arabika Gayo berindikasi geografis menjadi jelek karena ulah sebagian pedagang/penjual kopi yang mencampur produk kopi Arabika Gayo berindikasi geografis dengan produk kopi alam lainnya atau bahkan mencampurnya dengan bahan-bahan lain selain kopi misalnya jagung dan yang lainnya.

Sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberika perlindungan kepada konsumen, kemudian definisi Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Selanjutnya, di dalam Pasal 4 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu; hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk dilayani secara patut, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dan hak-hak lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam hal adanya keluhan yang diajukan oleh konsumen maka UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyediakan sebuah mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Kemudian, dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen maka dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN berfungsi sebagai lembaga yang membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen secara nasional. Sedangkan LPK2G berstatus sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). LPKSM merupakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat/non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang kegiatannya menangani perlindungan konsumen.

Jadi, LPK2G adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar dan keberadaannya diakui oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 44 (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian pada Pasal 3 PP No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) disebutkan bahwa LPKSM memiliki beberapa tugas yaitu; menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan, melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen, dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Pasal 7 PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Jo UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka LPK2G berhak untuk melakukan pengawasan terhadap produk kopi Gayo berindikasi geografis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka menjaga dan melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen khususnya pelaku usaha dan konsumen produk Kopi Arabika Gayo berindikasi geografis. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.