Takengon – LintasGAYO.co : Tahukah anda, bahwa Danau Lut Tawar sesungguhnya sudah tercemar logam berat?.
Danau yang terkenal dengan keindahannya sekaligus danau terbesar di Provinsi Aceh, dengan luas 5.742 hektar, merupakan andalan parawisata di Kabupaten Aceh Tengah. di Danau ini terdapat dua jenis ikan endemik yang tidak ditemukan dibelahan bumi manapun, yaitu ikan Depik (Rasbora tawarensis) dan ikan Kawan (Poropuntius tawarensis). Belakangan diketahui bahwa danau ini ternyata sudah tercemar logam berat.
Peneliti senior Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U) Balitbang-KP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Husnah,M.Phil, menyatakan bahwa Danau Lut Tawar telah tercemar logam berat, walaupun secara keseluruhan perairan Danau Lut Tawar masih tergolong tercemar ringan sampai dengan mendekati sedang.
Pernyataan ini disampaikan pada saat mempresentasikan hasil penelitiannya yang telah dilaksanakan selama lebih kurang dua tahun di Danau Lut Tawar dan Sungai Peusangan pada acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) di opsroom Setdakab Aceh Tengah, beberapa waktu lalu di Takengon.
Dikatakan, pengamatan terhadap kandungan logam berat diperairan Danau Lut Tawar dilakukan terhadap sedimen substrat dasar perairan Danau Lut Tawar dan Sungai Peusangan.
Keberadaan logam berat jenis kadmium (Cd) terdapat di Kala Bintang, Kebayakan dan Outlet Danau Lut Tawar, sedangkan hasil pengamatan di sepanjang Sungai Peusangan tidak terdeteksi adanya logam berat kadmium. Sementara kandungan logam berat Timah Hitam (Pb) terdeteksi hampir diseluruh lokasi pengamatan kecuali di lokasi Lelabu.
Dikatakan kandungan logam berat didalam perairan akan mempengaruhi kandungan logam berat pada ikan, khususnya ikan pemakan substrat dasar perairan atau ikan yang bersifat bentopelagik.
Depik Aman
“Pengamatan terhadap organ daging, insang dan hati ikan Depik tidak menunjukkan adanya kandungan logam berat artinya Depik aman dari kandungan logam berat,” ujar Husnah.
Namun, lanjut Husnah, berbeda dengan ikan Nila (Oreochromis niloticus) ternyata pada organ hati ikan Nila mengandung logam berat Kadmium (Cd) dan Timah Hitam (Pb) yang sangat tinggi melebihi ambang batas maksimal yang diperbolehkan oleh badan pangan dunia FAO maupun BPOM RI, khususnya ikan Nila yang berasal dari lokasi Sungai Peusangan dan Kala Mampak, telah mencapai 90,0 mg/kg logam Timah Hitam (Pb) dan 5,0 mg/kg logam Kadmium (Cd), sementara kandungan logam berat yang diperbolehkan oleh Food Agriculture Organization (FAO) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah 0,02 mg/kg berat basah.
Tingginya kandungan logam berat ini diduga berkaitan dengan limbah yang berasal dari kegiatan di wilayah kota Takengon. Selain itu penggunaan pestisida pada kegiatan pertanian dan perkebunan juga berpengaruh terhadap kandungan logam berat diperairan.
Keberadaan logam berat pada bahan konsumsi sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia karena bersifat racun (toxic) dan karsinogenik atau pemicu segala jenis kanker.
“Untuk itu sementara ini hindari dulu mengkonsumsi organ hati ikan Nila,” saran Husna yang memiliki spesialisasi keilmuan bidang toksikologi perairan ini. (Muna).