Takengon-LintasGayo.co: Media Online LintasGayo.co melalui kuasa hukumnya Hamidah, SH akan meminta klarifikasi pengurus www.leuserantara.com terkait berita berjudul “Berita Dukungan Tagore Terhadap Kongres Peradaban Aceh, Dipelintir Media” yang dimuat Leuserantara, 1 Juli 2015. Berita tersebut adalah bantahan berita yang dimuat LintasGayo.co sebelumnya berjudul “Ini Respon Tagore Untuk Pelaksanaan Kongres Peradaban Aceh di Takengon”
“Berita bantahan yang dimuat Leuserantara sangat tendensius, seakan-akan media LintasGayo.co provokatif, padahal muatan beritanya di LintasGayo.co sesuai dengan rilis yang dikirim panitia, niat klien saya agar media tersebut mengklarifikasi,” kata Hamidah,SH Minggu malam (5/7/2015).
Disebutkan Hamidah, seharusnya media memberitakan dengan etika, sebab Bapak Tagore memberi statemen melalui rilis panitia Kongres Peradapan Aceh ke LintasGayo.co, dan narasumber punya hak membantah di media yang sama.
“Etikanya seharusnya narasumber membantah dimedia yang memuat berita yang merugikannya, bukan memberi statemen melalui media lain yang awal pemberitaannya tidak ada. Ini melanggar etika,” ujar Hamidah.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pengurus media Leuserantara.com guna menjelaskan pemberitaannya tersebut, karena telah merugikan media online LintasGayo.co.
Sementara itu, Hamidah juga mengatakan pihaknya juga akan mengundang admin laman Facebook GAYOtoday karena telah menuliskan komentar tidak pantas yang sangat tendesius dan provokatif terkait pemberitaan Leuserantara.com tersebut pada 1 Juli 2015 pukul 19:05. Komentar yang ditulis adalah “RAKYAT GAYO HARUS WASPADA TERHADAP MEDIA MEDIA YG MENCOBA MENGADU DOMBA KITA BANGSA GAYO. WASPADA TERHAADAPAT MEDIA YG BEKERJA UNTUK KEPENTINGAN ASING. BANGSA GAYO.SAATNYA CERDAS MEMILIH MEDIA DI GAYO”.
“Laman facebook Gayotoday semakin kuat upaya memojokan media LintasGayo.co dan menyebar kebencian. Nanti akan kita lihat keabsahan Media Leuserantara.com dan Laman GayoToday. Undangan ini sebagai niat baik peneyelesaian, namun bisa juga akan dilaporkan ke polisi karena telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Hamidah.
(red)





