Jangan Kriminalisasi Panitia Lelang

oleh

Sabela Gayo[1]

Sabela-GayoPANITIA Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu unsur pelaksana proses pengadaan barang dan jasa. Di dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat beberapa unsur yaitu Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Unsur-unsur tersebut memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya sehingga perlu dibatasi juga tanggung jawab hukum masing-masing unsur tersebut jika dikemudian hari terjadi dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sesuai dengan Pasal 17 Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang dan Jasa, disebutkan bahwa “Tugas Pokok dan Kewenangan kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi; menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen Pengadaan, menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional, menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi, melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA

Sedangkan tugas Kelompok Kerja (Pokja) ULP yaitu; menjawab sanggahan, menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelelangan/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya, Pokja ULP menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK, menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.

Pejabat Pengadaan sebagai personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing bertugas untuk menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK, menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA dan membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA.

Jika ditelaah secara lebih teliti maka tugas dan kewenangan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan hanya sebatas apa yang disebutkan di dalam Perpres No.4/2015 diatas sehingga pertanggungjawabannya di muka hukum pun hanya sebatas proses yang sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan kewenangannya saja. Di dalam KUHP Pasal 51 (1) disebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.Harus dipisahkan antara dugaan perbuatan pidana yang dilakukan karena perintah jabatan dengan dugaan perbuatan pidana yang murni dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian oleh pelaku pidana. Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan diperintah oleh pejabat yang berwenang melalui sebuah Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan. Dalam posisi tersebut, anggota Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan sebagai orang yang berada dibawah perintah tidak mempunyai kuasa untuk menolak perintah tersebut sehingga ia wajib melaksanakan perintah jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Apalagi anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebelum diangkat sebagai anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan.

Kemudian, tugas dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan hanya sebatas menyusun, menetapkan, menilai, mengevaluasi dan menetapkan pemenang lelang berdasarkan Dokumen Pengadaan yang dikirimkan oleh PA/KPA. Para penegak hukum selalu menggunakan Pasal 55 (1) KUHP dan unsur “kerugian negara” atau “memperkaya orang lain/korporasi” sebagaimana yang tercantum di UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mengkriminalisasikan pokja ULP/Pejabat Pengadaan. Oleh karena itu perlu adanya suatu sistem perlindungan hukum bagi Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dalam rangka menghindari terjadinya kriminalisasi yang pada akhirnya menyebabkan tidak adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berani menduduki posisi sebagai anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan sehingga proses pembangunan menjadi terhambat dengan terlambatnya proses pengadaan barang/jasa. Bahkan perlu ditegaskan lagi secara rinci kepada penegak hukum lainnya mengenai fungsi dan kewenangan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan supaya ke depan tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap Anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan. Kalau memang ada unsur ketidakpuasan dari salah satu atau beberapa Penyedia Barang/Jasa terhadap hasil keputusan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dalam memutuskan pemenang lelang maka dapat menyampaikan keberatan atau sanggahan terhadap keputusan tersebut. Semoga sistem perlindungan hukum bagi anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan kepastian hukum bagi mereka dalam melaksanakan perintah jabatannya sebagai anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang telah ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

 


[1] Advokat Senior di Kantor Hukum Sabela Gayo & Partners (SGP) di Jakarta

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.