BBTNGL Tetap Proses Hukum Perambah Taman Leuser

oleh
Demo Petani Gunung Leuser. (LGco : Zulfan)
Demo Petani Gunung Leuser. (LGco : Zulfan)

Medan-LintasGayo.co: Ketua Balai  Badan Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul mengatakan pengeksekusian lahan masyarakat sebenarnya  adalah peeksekusian  lahan pejabat Pemkab Aceh Tenggara, dan itu baru diketahui setelah proses hukum dilakukan melalui  putusan pengadilan terhadap oknum-oknum tersebut.

“Kami akan tetap merunut pada hukum yang berlaku dan  tetap akan memproses perambah  TNGL,” kata Andi Basrul saat bertemu Komisi II DPR Aceh di Medan, Sumatera Utara, Kamis 14 Mei 2015.

Disebutkan Andi apabila proses hukum yang sudah berjalan tidak  dapat dihentikan, kecuali tidak cukup bukti  atau meninggal dunia.

“Proses penyidikan ini tidak dapat dihentikan kecuali memang tidak cukup bukti, atau  orang yang disidik meninggal dunia,”katanya.

Pertemuan BBTNGL dengan komisi II terkait mencari solusi kisruh petani dengan pihak BBTNGL yang menghancurkan perkebunan rakyat di kawasan TNGL. Sebelumnya, 4 Mei 2015 lalu, patani  TNGL juga bertemu komisi II di Aula gedung DPR Aceh dan menghasilkan 7 rekomendasi.  (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.