
Medan-LintasGayo.co: Ketua Balai Badan Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul mengatakan pengeksekusian lahan masyarakat sebenarnya adalah peeksekusian lahan pejabat Pemkab Aceh Tenggara, dan itu baru diketahui setelah proses hukum dilakukan melalui putusan pengadilan terhadap oknum-oknum tersebut.
“Kami akan tetap merunut pada hukum yang berlaku dan tetap akan memproses perambah TNGL,” kata Andi Basrul saat bertemu Komisi II DPR Aceh di Medan, Sumatera Utara, Kamis 14 Mei 2015.
Disebutkan Andi apabila proses hukum yang sudah berjalan tidak dapat dihentikan, kecuali tidak cukup bukti atau meninggal dunia.
“Proses penyidikan ini tidak dapat dihentikan kecuali memang tidak cukup bukti, atau orang yang disidik meninggal dunia,”katanya.
Pertemuan BBTNGL dengan komisi II terkait mencari solusi kisruh petani dengan pihak BBTNGL yang menghancurkan perkebunan rakyat di kawasan TNGL. Sebelumnya, 4 Mei 2015 lalu, patani TNGL juga bertemu komisi II di Aula gedung DPR Aceh dan menghasilkan 7 rekomendasi. (tarina)