Sidang Mediasi Gugatan Tanoh Edet Reje Setie Gunung Ditunda, Tergugat Tak Hadir

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Hari ini, Rabu (6/5/2015) sidang mediasi tentang gugatan Tanah Adat (Tanoh Edet)  seluas 35 hektar, milik Reje Setie Gunung, yang terletak di Kampung Bale Atu Simpang Tiga Kecamatan Bukit di tunda. Pasalnya Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang menangani perkara tersebut menyatakan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, tidak menghadiri mediasi tersebut, sehingga sidang mediasi selanjutnya akan digelar, Senin (11/5/2015) mendatang.

Penggungat tanah adat tersebut Iswindy melalui kuasa hukumnya Wajadal Muna, SH.M.Hum dan Tamarlan,SH kepada LintasGayo.co, Rabu (6/5/2015) usai menghadiri Sidang Mediasi tersebut mengatakan bahwa Sidang tidak dapat dilasanakan karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, untuk itu Hakim memutuskan untuk menunda acara mediasi tersebut.

Dalam kesepatan tersebut Iswindy sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya Tamarlan mengharapkan kepada para pihak yang hendak membayarkan ganti rugi atas tanah yang digugat tersebut jangan dulu dicairkan sebab tanah tersebut sedang kita gugat dan setelah ada putusan atau ketetapan hukum dari pengadilan baru bisa dicairkan.

Seperti berita yang dimuat oleh berbagai media sebelumnya, persoalan tanah Bandara Rembele, Bener Meriah, sampai kini belum tuntas. Walau sudah ada ganti rugi, dan ada gugatan sebelumnya, kini namun muncul “pemilik” lainnya yang menggugat.

Kali ini giliran keturunan Oesin Setie Gunung yang membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri Takengon.

Empat keturunan Oesin Setie Gunung (Abdullah Husien Bin Oesin, Hasan Husin Bin Oesin, Syarifuudin Bin Oesin Banta Baramsyah Bin Abdul Muthalib) mempercayakan kepada Wajadal Muna dan Tamarsah sebagai kuasa hukumnya.

Para penggugat mengajukan gugatan tanah seluas 35 hektar, di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Diatas tanah ini selain telah dibangun bandara, juga telah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanpa seijin penggugat yang merupakan pemilik tanah yang sah.

Tanah seluas lebih kurang 35 hektar (350.000 meter persegi) itu terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit dengan perbatasan; sebelah timur berbatasan dengan jalan Pante Raya- Simpang Tiga, bagian barat dengan tanah adat Reje Oesin (tanah keterunan para penggugat), sebelah utara dengan jalan Pante raya- Simpang Tiga dan bagian selatan dengan kawasan Bandara Rembele.

Selain Bupati Bener Meriah diajukan sebagai tergugat III, juga didalam gugatan itu ada Camat Bukit (tergugat II), Kepala Kampung Bale Atu (tergugat 1), Kepala Pertanahan Bener Meriah (tergugat IV) dan Kepala Kantor UPBU Bandara Rembele sebagai tergugat V.

(Tim-LG.co)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.