Perjuangan ALA makin membara di Agara

oleh
Demo tolak Wali Nanggroe beberapa waktu lalu di Kutacane. (ist)
Demo tolak Wali Nanggroe beberapa waktu lalu di Kutacane. (ist)

Kutacane-LintasGayo.co : Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) yang dianggap sebagian masyarakat maupun kabupaten pendukung meredup adalah tidak benar dan bahkan perjuangan demi untuk terwujudnya provinsi yang menjadi idaman masyarakat pedalaman semakin gencar di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Tuntutan pemekaran Provinsi ALA pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo dan Jusuf Kalla kembali mengemuka dan gaungnya semakin menggema di kaki gunung Leuser. Demikian dikatakan M. Rajaman Skd, kepala Desa di Agara kepada LintasGayo.co, minggu (19/4) lalu.

Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah semangat otonomi daerah yang sejalan dengan beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru,bukan karena ada kepentingan segelintir orang ataupun kelompok.

“Kami para kepala desa dan ketua Badan Permusyawarat Kampung (BPK) di 385 Desa di Agara telah membuat surat pernyataan untuk mendukung terwujudnya ALA, jadi saya rasa keinginan terwujudnya ALA bukan dari petinggi dan politikus yang selama ini dibicarakan melainkan murni dari masyarakat pedalaman di Agara bahkan kalau ada segelintir orang yang menghalangi niat tulus ini kami para kepala Desa se Agara akan siap melakukan apa saja demi terwujudnya pemekaran ALA, kalau perlu yang menentang tidak usah dikeluarkan surat apapun dari Desa tempat dia berdomisili,” tegas Rajaman.

Sementara ketua BPK Desa Gumpangpang Jaya Kecamatan Babussalam, Zainuddin Cibro mengatakan pihaknya melihat sejarah perkembangan daerah, pemekaran kabupaten dan Provinsi bukanlah hal yang baru.

“Pemerintahan Aceh jangan takut kalau kita memisahkan diri, kita tetap dalam bingkai Wali Nanggroe, dan tetap tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan harus terwujud ALA-ABAS, ini harga mati,” tegas Zainuddin.

Bahkan, menurutnya, pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya sudah mempunyai landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 menggantikan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kita memekarkan dan membentuk Parovinsi ALA bukan untuk memberontak dan mengangkat senjata jelas sudah ada aturannya, kenapa musti takut,” ujar Zainuddin Zibro.

Secara terpisah mahasiswa dan juga tokoh Pemuda Agara, Mahali  kepada Lintas Gayo mengatakan usulan Provinsi ALA  dan  ABAS ini juga sudah pernah diusulkan oleh DPR RI mengenai 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam surat dengan Nomor : L.G .01.01/3345/DPR RI/VI/2009 tertanggal 5 Juni 2009 yang salah satunya berisi Pembentukan Provinsi ALA-ABAS yang ditujukan kepada Presiden RI dan ditandatangani oleh Ketua DPR RI H.R Agung Laksono saat itu.

Dan surat terakhir DPR RI tahun 2010 dengan nomor L.G.01.01/3471/DPR RI/V/2010 tentang kelengkapan Persyaratan Administrasi Usulan Pembentukan Provinsi ALA yang ditujukan kepada KP3ALA yang ditandatangani oleh Sekjen Ub Deputi Persidangan dan KSAP Acmad Djuned,SH,MH tertanggal 10 Mei 2010.

“Dengan adanya surat dan rekomendasi tersebut masyarakat ALA dan ABAS sudah mengetahui perjuangan pembentukan ALA-ABAS sudah begitu jauh kita lakukan, maka harus kita perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Jadi perjuangan orang tua kita dahulu untuk ALA jangan kita kendurkan, namun kita sebagai generasi muda harus membuatnya kian membara dan berapi-api sehingga apa yang kita inginkan dapat terwujud secepatnya,” ujar Mahali. (Jubel | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.