Banyak penyewa kios milik Pemkab Agara nunggak, DPKKD : Batas penyetoran 30 April 2015

oleh

Kutacane-LintasGayo.co : Banyaknya penyewa kios milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) di Pasar Pagi Kutacane yang masih menunggak pembayaran sewa, Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Agara, melayangkan surat teguran kepada para penyewa.

Kepada LintasGayo.co, Kepala DPKKD melalui Kabid PAD, Basri, SE, Senin 20 April 2015 menyebutkan, jumlah tunggakan para pedagang sudah mencapai 500 juta Rupiah. “Ada yang sudah dua tahun belum membayar sewa. Pendapatan dari sewa kios tersebut, merupakan PAD untuk Kabupaten Agara sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya hingga saat ini masih ingin mengetahui sejauhmna kemauan para penyewa untuk membawar sewa. “Mungkin mereka tidak mau berjualan disana lagi, makanya langkah awal kita surati dulu. Mereka juga membayar sewa tidak langsung ke petugas, melainkan disetor langsung ke kas daerah melalui Bank Aceh. Kami hanya menerima bukti setoran dari pedagang,” ucapnya.

Ditambahkan lagi, DPKKD Agara memberi tenggat waktu hingga 30 April mendatang untuk membayarkan sewa tersebut. “Jika hingga batas waktu itu belum disetor, penyewa harus mengosongkan kios tersebut, agar diisi oleh pedagang lain,” demikian Basri, SE.

(Jubel | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.