Ombudsman RI Aceh akan Observasi, Pemkab/Pemkot Diminta Siap-Siap

oleh
oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co : Seperti tahun lalu dan sudah menjadi kegiatan rutin tahunan, pada tahun 2015 ini, Ombudsman RI akan melakukan kegiatan observasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Direncanakan, kegiatan tersebut akan berlangsung dari bulan April-Juni 2015. Sepeti biasa, instansi dan lembaga serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh yang akan menjadi objek observasi tetap dirahasiakan.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik, vertikal dan horizontal, utamanya kepada Pemkab/Pemkot di Aceh, baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan 21 Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin setelah rapat dengan para Asisten Ombudsman untuk persiapan pelaksaan kegiatan tersebut di Kantor Ombudsman RI Pwk Aceh, Lamgugob, Kamis, 2 April 2015.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Ombudsman (PO) nomor 17/2015, hasil penilaian kepatuhan tersebut akan dinilai dan dikategorikan ke 3 zona, yaitu merah (kepatuhan rendah), kuning (kepatuhan sedang) dan hijau (kepatuhan tinggi). Adapun variabel yang akan di teliti diantaranya adalah standard pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi, sarana prasarana dan fasilitas, pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus, penilaian kinerja, visi misi dan moto layanan, atribut pelaksana, dan beberapa komponen lainnya.

Untuk diketahui, observasi ini Ombudsman RI belum masuk tahapan penilaiain efektivitas dan kualitas pelayanan, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. “Kita belum meneliti efektivitas dan kepuasan layanan,” jelas Taqwaddin didampingi para Asisten Ombudsman RI.

Metode dalam observasi ini hanya terfokus terhadap implementasi standar pelayanan publik dengan mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik.

”Observasi ini sangat simple sebenarnya, hanya memampang dan memperlihatkan keberadaan fisik komponen-komponen yang tersebut di Pasal 15 dan 21 UU pelayanan publik, seperti dasar hukum, produk layanan, biaya/tarif layanan, jangka waktu pelayanan, alur pelayanan, maklumat pelayanan, keberadaan fasilitas pendukung seperti toilet, ruang tunggu, televisi kemudian kesiapan, keramahan dan kesigapan petugas serta komponen-komponen dasar lainnya,” jelas Taqwaddin panjang lebar.

Sementara Asisten Ombudsman Bidang Pengawasan, Rudi Ismawan menambahkan bahwa untuk menunjang pelaksanaan ini, Ombudsman RI dibantu oleh tim enumerator dari pihak ketiga yang sudah dibriefing dan sudah berpengalaman melakukan observasi pada kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya.

“Mereka sudah kita bekali dengan kemampuan mystery shopping dan skill investigasi yang memadai,”pungkas Rudi yang juga sebagai Koordinator kegiatan.

(fdh | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.