
Banda Aceh-LintasGayo.co: Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengakui apabila beberapa pasal dalam qanun jinayah diskriminatif dan tidak berpihak pada perempuan.
“Memang ada beberapa pasal yang tidak sesuai karena prosesnya terlalu lama. Sehingga pengawasannya sudah tidak sesuai lagi dengan fiqih dan tidak sejalan dengan agama”, kata Tgk. Faisal Ali saat menjawab kegelisahan peserta saat menjadi pembicara pada Seminar Pertanggungjawaban Negara dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban yang dilaksanakan oleh Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) dan Jaringan Pemantauan Aceh (JPA) 231,i Kamis (26/3) di Hotel Hermes, Banda Aceh.
Menurut Tgk Faisal, hal ini disebabkan MPU tidak dilibatkan secara langsung pada pembuatan qanun tersebut.
“Qanun disusun oleh eksekutif dan legislatif. Sedangkan MPU hanya dimintai pendapat saja”, ujarnya.
Sementara Khairani Arifin dari DPR Aceh mengatakan isi qanun jinayah perlu ditinjau kembali karena beberapa pasal didalamnya diskriminatif dan mengkriminalkan perempuan.
“Substansinya masih sarat diskriminasi. Qanun ini menghilangkan jaminan perlindungan hukum bagi korban, meneguhkan impunitas dan mengkriminalisasikan perempuan korban kekerasan seksual”, kata Khairani. (rilis/tarina)