Redelong-LintasGayo.co : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Aswad, S.Pd, dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sangat berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di atur dalam UU No. 14 tahun 2008.
“Hanya saja selama ini kami di kalangan birokrasi masih minim pengetahuan sehingga masih ada kecurigaan kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Hal itu, diungkapkan pada acara diskusi Pemkan Bener Meriah dengan Komisi Informasi Aceh ( KIA) yang difasilitasi Masyarakat Transparasi Aceh ( MaTA) yang berlangsung di Oproom kantor Bupati Bener Meriah dan diikuti perwakilan Satuan Perangkat Kabupaten (SKPK), unsur LSM dan Komunitas Peduli Lingkungan, Kamis (5/3/2015) lalu.
Menurut Aswad, kecurigaan yang berlebihan sangat mungkin muncul karena adanya indikasi penyalahgunaan Informasi yang dimintakan. Namun demikian, dia menyebutkan, kedepan dari hasil evaluasi atas prestasi yang diraih oleh Pemkab. Bener Meriah mendapat peringkat ke-10 Keterbukaan Informasi Publik tahun 2014, pihaknya akan melakukan penguatan kelembagaan termasuk sosialisasi UU KIP secara luas dikalangan SKPK Bener Meriah.
“Saya akan menyampaikan hasil diskusi hari ini, dalam rapat pimpinan yang akan berlangsung pada pertengahan Maret ini,” sebut Aswad disela- sela menjawab pertanyaan peserta.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Liza Dayani, yang juga menjadi narasumber sumber dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa keterbukaan informasi badan publik sangat mendukung masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan .
“Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Untuk itu, kalau selama ini penuh kecurigaan maka diperlukan sistem untuk dapat mengantisipasinya, melalui penerapan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Undang- Undang tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak, baik bagi termohon maupun pemohon informasi.
Ditegaskan Lisa yang akrab di panggil Cici ini, bahwa hak atas informasi merupakan sala satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka. “Penyelenggara negara menjamin hak publik terkait informasi melalui UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Seorang aktivis lingkungan di Bener Meriah, Sri Wahyuni, menyebutkan selama ini Pemkab. Bener Meriah belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Bahkan dapat dinilai sangat tertutup. Oleh karena itu, Sri, mendesak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar memanfaatkan momentum pertemuan tersebut sebagai dorongan untuk mewujudkan pembangunan yang terbuka kepada publik, termasuk tata kelola kehutanan.
Sementara Abdullah Abdul Muthaleb dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan UU, keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan utama untuk melaksanakan amanat UU Kehutanan terkait transparansi. Menurutnya, pentingnya keterbukaan informasi tersirat dalam UU No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004, tentang PERPU No. 1 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- Undang. Dengan kondisi geografis Bener Meriah maka pembangungan sektor kehutanan dan tata guna lahan harus dilakukan secara transparan.
Apabila tidak transparan, sebutnya, berbagai informasi terkait sektor kehutanan tidak dapat diakses oleh publik seperti informasi soal anggaran, dokumen perizinan bagi perusahaan, dokumen Amdal dan Andal hingga berbagai belanja program dan kegiatan lainnya. Maka dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial. Oleh karena itu, penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik harus diterapkan sehingga pembangunan sektor ini , dapat berlangsung dengan transparan, tumbuhnya keterlibatan (partisipatif) masyarakat serta memastikan tatakelola hutan dan lahan dapat diwariskan kepada generasi.
(Man)