Kemenag Aceh Tengah Larang Pungut Dana Sertifikasi Guru

oleh
Kasi Bidmad Kankemenag Aceh Tengah, M. Sahri
Kasi Bidmad Kankemenag Aceh Tengah, M. Sahri
Kasi Bidmad Kankemenag Aceh Tengah, M. Sahri

Takengon-LintasGayo.co : Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tengah, melalui Kasi Bidang Madrasah Drs M. Sahri melarang jajarannya untuk melakukan pungutan dana terhadap tenaga pendidik atau guru yang mendapatkan dana sertifikasi yang bertugas di Sekolah Swasta baik Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) maupun Raudathul Athfal (RA).

Disebutkannya, sejak diberlakukannya guru sertifikasi di Kemenang khususnya bidang tugasnya ada 100 guru yang sudah mengantongi sertifikasi dimana 22 guru berasal Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang diperbantukan ke sekolah swasta pada jajaran Kemenag Aceh Tengah.

Selain jumlah tersebut pada tahun 2014 juga pihaknya mengusulkan 99 guru sertifikasi yang baru dinyatakan lulus dan tiga orang dari PNSD yang belum mendapat tunjangan dana sertifikasi karena dalam proses.

Sedangkan untuk guru sertifikasi dan sudah memperoleh tunjangan, sesuai kemampuan DIPA Kemenag Aceh Tengah, pada tahun ajaran 2014, baru saja dicairkan anggarannya, karena keterbatasan anggaran itu baru delapan bulan dicairkan, sisanya 4 bulan lagi juga masih diproses.

Informasi yang diterima LintasGayo.co, dari berbagai sumber menyatakan Kantor Kemenag Aceh Tengah melalui Kasi Bidmad yang mengurusi pengusulan guru sertifikasi yang mengajar di sekolah swasta melakukan pungutan kepada para guru melalui kepala sekolah masing-masing, dengan patokan penyetoran Rp.75.000 per bulan/tenaga guru.

“Asumsinya jika dikali delapan bulan, maka setiap guru harus menyetor uang Rp.600 ribu dikalikan 100 berarti dana terkumpul sebesar Rp. 60 juta,” kata sumber LintasGayo.co.

Terkait informasi tersebut Drs. M. Sahri membantah keras dan menyatakan bila ada orang yang melakukan pemungutan dana sertifikasi guru tersebut atasnama Kasi Bidmad, silakakan menghubungi dirinya atau langsung kepada kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, untuk dikonfirmasi kebenarannya.

“Bagi para guru yang telah menerima dana sertifikasi dan apabila ada pihak-pihak yang meminta uang , silakan hubungi saya di Kantor Kemenag Aceh Tengah” jelas Drs. M. Sahri. (Man)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.