
Blangkejeren-LintasGayo.co : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman menegaskan bahwa wartawan itu mesti bisa menulis berita serta patuh terhadap kode etik jurnalistik. Selain itu tidak berperilaku layaknya seorang polisi saat melakukan liputan.
“Sekarang ini menjadi wartawan sangat mudah, dengan kartu pers melakukan liputan, dan meniterogasi narasumber, para kepala sekolah dan para pejabat lainnya,” ungkap Tarmilin dihadapan para undangan dan para wartawan anggota PWI Gayo Lues yang dikukuhkan di Blangkejeren, Kamis, 26 Februari 2015.
Ditegaskan, wartawan itu mesti bisa menulis dan faham kode etik jurnalistik dan tidak boleh mengiterogasi narasumber. “Wartawan bukan polisi, wartawan tidak boleh semena-mena, tidak boleh sembarangan, ada aturan mainnya,” ujar Ketua PWI Aceh ini.
Lalu kenapa wartawan berperilaku seperti itu, menurut Tarmilin disebabkan karena wartawan tersebut tidak faham akibat tidak diberikan pendidikan tentang kode etik jurnalistik oleh media tempatnya bekerja.
Dan untuk menertibkan wartawan-wartawan seperti itu, kata Tarmilin, Dewan Pers bersama PWI melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Uji Kompetensi dilakukan untuk menertibkan wartawan-wartawan tersebut,” tukas Tarmilin.
Selain itu, para pejabat pemerintah juga mesti faham kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers agar tidak menganggap wartawan itu seperti malaikat pencabut nyawa. “Tidak perlu takut kepada wartawan, para pejabat pemerintah mesti faham aturan yang berlaku, bapak-bapak pejabat jangan sampai dibodoh-bodohi wartawan,” kata Tarmilin sambil menyatakan tidak akan melakukan pembelaan terhadap wartawan yang bermasalah dengan hukum, memeras, narkoba dan lain-lainnya.
(Anuar Syahadat, Khalis)





